KLHK Pacu Pengembangan HHBK dan Jasa Lingkungan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Mendorong komitmen dan totalitas dari seluruh stakeholders untuk terus menggali dan mengembangkan Multi Usaha Kehutanan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan (Jasling) seiring dengan perkembangan zaman revolusi industri 4.0. HHBK dan Jasling merupakan 95% dari potensi hutan kita yang belum dioptimalkan pemanfaatannya padahal potensinya bersinggungan langsung dengan perekonomian masyarakat di dalam dan sekitar hutan.

“Pengembangan Usaha Hasil Hutan Bukan Kayu dan Jasa Lingkungan Berbasis Masyarakat Menuju Revolusi Industri 4.0,” ujar Men LHK, Siti Nurbaya, Jum’at (10/5/2019) di Auditorium Soejarwo Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Siti pun menjelaskan, pembangunan HHBK dan Jasa Lingkungan, diarahkan untuk beberapa tujuan strategis seperti masalah kecukupan bahan baku, efisiensi produksi, efesiensi dan efektifitas pasar (market place), fair price dengan basis value chain yang tepat, aspek pembiayaan dan investasi berbasis teknologi (fintech), serta aspek keberlanjutan.

Namun demikian, pengelolaan HHBK saat ini katanya, umumnya masih dilakukan hanya dengan mengandalkan hasil tumbuhan secara alami. Sementara Izin Usaha Pemanfaatan HHBK (IUPHHBK) juga masih sangat terbatas, yaitu baru 14 unit IUPHHBK. Kondisi ini memerlukan perhatian serius pemerintah dan semua stakeholder terkait guna memaksimalkan potensi HHBK yang belum tergarap dengan baik. Salah satu yang didorong oleh Menteri Siti adalah penyederhanaan pengurusan ijin usaha HHBK.

“Baru 14 unit Ijin usaha HHBK, untuk itu ijin seperti ini harus disederhanakan prosesnya agar kedepan semakin boom, dan meningkat jumlahnya,” tegas Menteri Siti.

Lanjut Menteri Siti selain permudah perijinan HHBK, arahan pengembangan HHBK selanjutnya adalah, Pertama. Jadikan HHBK sebagai salah satu modal pembangunan nasional, dan modal bagi wilayah provinsi yang diikuti dengan kegiatan (a) Pemetaan potensi HHBK; (b) Peningkatan budidaya tanaman dengan bibit unggul; (c) Mengoptimalkan pemanfaatan lahan pada IUPHHK-HA/HT/KPH; dan (d) Mendorong keterlibatan para pihak terutama pihak hilir dalam mengembangkan sumber-sumber bahan baku;

Kedua, Pastikan bahwa sumber bahan baku HHBK terjamin ketersediaannya baik secara kualitas, kuantitas dan kontinuitas;

Ketiga, Buat sentra-sentra HHBK unggulan untuk mempermudah investor dalam berinvestasi, Integrasikan kebijakan mulai dari penguatan bahan baku, pengolahan sampai pemasarannya, seperti: (a) Pengembangan industri hilir mengacu pada potensi bahan baku dalam paket-paket klusterisasi industri; (b) Pengaturan peredaran/rantai pasar HHBK yang dapat menjamin stabilitas harga mulai dari masyarakat/pemegang izin sampai industri pengolahannya;

Keempat, Insentif kebijakan fiskal, dan kelima, Buat pengemasan/packing yang menarik dan berkualita, sehingga memiliki daya saing eksport, serta keenam, ciptakan HHBK skala industri, sehingga harganya bisa murah. ddm

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *