MADIUN, beritalima.com- Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, menyampaikan sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahap II Tahun 2016 yang dibacakan Wakil Walikota Madiun, dalam rapat di gedung DPRD, Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis 3 November 2016.
Hadir dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Madiun Istono ini diantaranya, jajajaran Fokopimda, Sekda Maidi, asisten, staf ahli undangan lainnya dan 20 lebih anggota DPRD Kota Madiun dari total jumlah anggota sebanyak 30 orang.
Kelima, Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Penyediaan Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukimang kemudian Identitas Daerah, Perubahan atas Perda Kota Madiun No,03 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Gangguan dan kesepuluh adalah Pencabutan Atas Perda Kota Madiun No.6 Tahun 2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan. (PPID Kota Madiun/Editor Dibyo).