Walikota Madiun Serahkan Langsung Akte Kematian Kepada Keluarga Almarhum

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sebagai bentuk keseriusan Pemkot Madiun, Jawa Timur, dalam melayani warga, salah satunya yakni terkait akte kematian yang langsung jadi dalam hitungan jam ketika ada warga yang meninggal dunia.

Seperti yang telah dilakukan Pemkot Madiun, dalam hal ini Dinas Dukcapil, saat H. Baidowi, warga Jalan Masjid Raya, Kelurahan Kuncen, Kecamatan Taman, Kota Madiun, meningggal dunia, Selasa (19/11) malam.

Pagi harinya, akte kematian almarhum, sudah jadi dan diantar ke rumah duka oleh petugas. Bahkan Walikota Madiun, H. Maidi, yang menyerahkan langsung akte kematian kepada keluarga almarhum.

“Ini bentuk keseriusan Pemkot Madiun dalam melayani warga,” kata Walikota Madiun, H. Maidi, dengan didampingi Camat Taman, Doris Eko P, usai menyerahkan akte kematian, yang diterima anak almarhum, Rabu 20 November 2019, pagi.

Untuk diketahui, inovasi program yang bersentuhan dengan pelayanan gencar dilakukan oleh Pemkot Madiun. Salah satunya pelayanan data administrasi kependudukan (Adminduk). Pelayanan sudah three in one dengan layanan tanpa permohonan. Artinya, masyarakat langsung mendapat tiga pelayanan sekaligus dalam sekali kejadian.

Misalnya, kalau ada masyarakat yang meninggal, langsung terbit akta kematian, perubahan KK (kartu keluarga). Itu pun masyarakat tidak perlu memohon. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat sudah terintegrasi dengan rumah sakit dan instansi pelayanan kesehatan di Kota Madiun.

Informasi masyarakat yang meninggal di rumah sakit langsung diteruskan ke Dinas Dukcapil. Orang yang meninggal langsung mendapat akta kematian. Sedangkan keluarga yang ditinggal mendapat perubahan KK dan KTP istri atau suami yang berganti status cerai mati. Bahkan, berkas administrasi kependudukan sudah sampai di rumah duka sebelum jenazah dimakamkan.

Sedangkan bagi masyarakat yang meninggal di rumah, cukup melaporkan nomor induk kependudukan (NIK) ke Dinas Dukcapil untuk diproses.

Bukan hanya warga yang meninggal, program ini juga berlaku untuk kelahiran. Setiap kelahiran di rumah sakit juga dilaporkan ke dinas terkait untuk diterbitkan akta lahir dan perubahan KK. Namun, sedikit terkendala jika bayi belum diberi nama. (Astono/Dibyo).

H. Maidi (kanan).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *