JAKARTA, Beritalima.com | Tugas besar Reforma Agraria adalah mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui asset reform dan access reform. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai institusi yang menggawangi Reforma Agraria berkewajiban untuk menyosialisasikan kebijakan terkait Reforma Agraria kepada seluruh elemen bangsa, salah satunya kepada akademisi.
“Yang ingin diatasi Reforma Agraria dalam ketidakpastian hak, baik itu legalisasi aset atau memang tidak mempunyai tanah untuk digarap maka membutuhkan tanah tapi tidak mendapatkan akses, ini akan diatasi oleh Reforma Agraria yang menjadi tujuan besar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dimana ATR/BPN punya tugas pokok di situ,” kata Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra dalam Studium Generale Agraria Tata Ruang yang diselenggarakan oleh FISIP Universitas Padjajaran (UNPAD) secara daring, Rabu, (17/02/2021).
Lebih lanjut Surya Tjandra mengatakan tugas dari Kementerian ATR/BPN tidak hanya sebatas mendaftarkan tanah. “Semenjak menjadi Kementerian ATR/BPN itu fungsinya bukan lagi sekedar mendaftarkan tanah saja tetapi harus bisa mengatasi seperti ketimpangan, sinkronisasi ego sektoral terkait agraria, komunikasikan masalah pertanahan atau situasi umum agraria yang melibatkan begitu banyak lintas sektor,” ujarnya.
Dalam masa penuh ketidakpastian, kehadiran negara secara berkelanjutan menjadi semakin penting. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UUPA kehadiran negara mencakup 4 hal yakni, peruntukan, penggunaan, penyediaan dan pemeliharaan. “Kita cukup efektif dalam penggunaan ini yang barangkali juga yang membuat digabungnya ATR dengan BPN karena tuntutan dan fungsi ruang dan fungsi penyediaan ini juga mempunyai peran untuk mengatasi ketimpangan akses pada tanah,” Imbuh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.
Surya Tjandra menuturkan ada dua penguasaan tanah yakni kawasan hutan dan non hutan yang mana kawasan hutan di kelola oleh KLHK dan non hutan dikelola oleh ATR/BPN. “Jadi ketika Ibu Bapak atau teman-teman ingin sertipikasi tanah ini harus dicek apakah masuk hutan lalu apakah ada sengketa atau tidak dan segala macam kalau masih ada masalah tersebut tidak bisa diberikan sertipikat,” tuturnya.
Ketua Program Pascasarjana Administrasi Publik Universitas Padjajaran, Ida Widianingsih mengapresiasi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN yang telah memberi wawasan tentang pertanahan pada kesempatan kali ini. “Saya apresiasi kepada Pak Wamen berkenan membantu kami memberikan kami pencerahan dan kami berharap mahasiswa belajar tidak berorientasi dari text book saja tapi juga ingin mendengarkan paparan pemandu kebijakan dan memberikan inspirasi,” tuturnya.
Moderator yang juga sekaligus Peneliti Studi Kebijakan Agraria FISIP UNPAD, Tomi Setiawan mengatakan dalam kuliah pertama kali ini dapat memberikan inspirasi mengenai agraria dan tata ruang. “Harapan saya memberikan inspirasi, membangkitkan imajinasi mahasiwa terkait dengan kebijakan-kebijakan di agraria dan tata ruang sehingga dapat memunculkan topik-topik riset baru dan mudah-mudahan dengan adanya Pak Wamen bisa mengaktifkan imajinasi mahasiswa membuat riset dengan topik-topik agraria,” pungkasnya. (JR/TA)