Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Wakil Rakyat: Jokowi Jangan Abaikan Warga

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI bidang Pembangunan&Perindustrian, Dr H Mulyanto meminta Pemerintah pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan pembangunan yang berbasis partisipasi warga.

Jangan pembangunan di suatu daerah mengabaikan atau bahkan sampai memarjinalkan mereka. “Hari gini pembangunan mengabaikan warga seperti itu sudah tidak zamannya lagi. Pembangunan harus partisipatif,” kata Mulyanto

Hal tersebut dikatakan anggota Komisi VII DPR RI dalam keterangan pers yang diterima awak media, Kamis (18/2) menanggapi kasus mangkraknya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) S3 Teknik Nuklir, Tokyo Institute of Technology. Tahun: 1992 – 1995 di Desa Batu Kuwung, Padarincang, Serang, Banten.

Proyek panas bumi Rawa Dano tersebut ditetapkan menjadi Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) melalui Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No: 0026K/30/MEM/2009 tanggal 15 Januari 2009. Namun, hampir 12 tahun pembangunannya mangkrak karena ditolak warga setempat.

Wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten itu menyayangkan peristiwa ini terjadi di tengah upaya Pemerintah meningkatkan capaian target peran Energi Baru Terbarukan (EBT) 23 persen pada 2025 dalam bauran energi nasional.

“Kita dulu punya jargon pembangunan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Ini bukan jargon kosong atau sekedar wacana saja. Namun, harus menjadi visi sekaligus metodologi pelaksanaan pembangunan itu sendiri,” kata Mulyanto.

Pemegang S3 Teknik Nuklir dari Tokyo Institute of Technology (Tokodai). Jepang 1995 tersebut menambahkan pelaksanaan pembangunan apapun saat ini tidak boleh lepas dari konteksnya yakni masyarakat ‘disini’ dan ‘kini’. Jangan sampai masyarakat merasa terasing atau termarjinalkan dalam proses pembangunan.

Masyarakat adalah subyek dan aktor pembangunan, bukan obyek apalagi obyek penderita akibat pembangunan. “Pemerintah harus mengevaluasi berbagai hal yang menyebabkan penolakan ini. Harus ada keputusan agar proyek startegis nasional ini tetap dapat dilaksanakan. Sebab, kalau sudah mangkrak seperti ini, yang rugi kita semua,” imbuh Mulyanto.

Pada hakikatnya, jelas Mulyanto, pembangunan adalah untuk mewujudkan kesejahteraan hidup bersama dan melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia.

Seperti pernah diberitakan, pembangunan PLTP yang berlokasi di Wilayah Kerja Panas Bumi Kaldera Rawa Dano merupakan program percepatan (Fast Track Program/FTP) 10.000 megawatt tahap II, dimana PLTP dengan kapasitas 110 MW ditargetkan Commercial Operation Date (COD) 2022. Karenanya, proyek ini masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam meningkatkan kontribusi EBT.

Dalam catatan Kementerian ESDM, capaian investasi di bidang EBT 2020 mencapai USD 1,36 miliar atau 67,33 persen dari target yang ditetapkan 2,02 miliar dolar Amerika Serikat (AS). Tahun ini, investasi EBT ditargetkan 2,21 miliar dolar AS.

Indonesia memiliki kapasitas terpasang energi panas bumi 2.132 MW atau sekitar 9 persen dari potensi sumber daya energi panas bumi yang 24 GW atau setara dengan 3 persen dari total kapasitas terpasang pembangkit listrik nasional yang 70 GW.

Ini adalah kapasitas terpasang PLTP terbesar nomor dua di dunia. Dengan potensi sumber daya yang ada, Indonesia berpeluang menjadi negara nomor satu yang memiliki kapasitas terpasang PLTP terbesar di dunia. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait