Jakarta, beritalima.com – Alasan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, mendukung inisiasi gerakan wakaf uang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Agama. Wamenag mengapresiasi para pihak yang menggulirkan ide gerakan sosial itu.
“Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai Nazir dan Bank Syariah Mandiri sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU),” kata Wamenag sebagai keynote speech saat sambutan Soft Launching Wakaf Uang sebagai Keynote Speech, yang digelar secara daring, pada Kamis (17/12/2020).
Ia pun mengungkapkan Kementerian Agama sebagai pemangku kebijakan dalam sektor wakaf memiliki kepentingan dalam mendorong optimalisasi sektor wakaf.
Hadir pada kesempatan tersebut, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Bapak Kamarudin Amin, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bapak Tarmizi Tohor, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Muhamad Nuh, Group Head Digital Banking, Bank Syariah Mandiri Bapak Riko Wardana, Group Head Wholesale and institutional Banking Group Bank Syariah Mandiri Ibu Astridiana Sjamanti, dan ASN Kemenag dari berbagai daerah di Indonesia
“Gerakan wakaf uang ASN Kemenag ini dapat berperan dan bermanfaat dalam 4 aspek. Pertama, gerakan ini sejalan dengan rencana strategi Kementerian Agama 2020-2025,” tuturnya.
Hal itu kata Zainut, sebagai perwakilan pemerintah dalam pembangunan Sumber Daya Manusia Bidang Agama. Gerakan ini sekaligus menjadi aksi nyata dari rencana strategis Kemenag, khususnya dalam aspek wakaf.
Kedua, Wamenag menegaskan, gerakan ini juga menjadi solusi dari kesenjangan potensi dan fakta pengumpulan wakaf uang. Saat ini, wakaf uang memiliki potensi mencapai Rp180 Triliun menurut kajian BWI. Namun, faktanya baru terkumpul Rp255miliar dan hingga saat ini baru ada 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang di Indonesia. Padahal menurut hasil kajian World Giving Indeks 2019, Indonesia tergolong sebagai negara yang paling dermawan di dunia.
“Potensi wakaf di lingkungan ASN Kemenag merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari potensi wakaf secara nasional,” terangnya.
Ketiga, gerakan ini sebagai sarana peningkatan literasi wakaf di Indonesia. Zainut menjelaskan bahwa Wakaf uang di Indonesia sejak 11 Mei 2002 telah ditetapkan fatwanya oleh MUI. Kementerian Agama juga telah memfasilitasi regulasi terkait wakaf uang sejak 2004 melalui Undang-undang wakaf, Peraturan Menteri Agama hingga Peraturan Dirjen Bimas Islam.
“Namun, menurut hasil riset indeks literasi wakaf 2020 di seluruh Indonesia, pengetahuan dan pemahaman wakaf masyarakat Indonesia tergolong rendah,” imbuhhya.
Namun diharapkan Zainut, gerakan wakaf uang bagi ASN Kementerian Agama mampu meningkatkan literasi wakaf uang dan diharapkan mampu menjadi contoh dan role model dalam hal kesadaran berwakaf.
Terakhir kata pria yang juga politisi PPP, gerakan wakaf uang sebagai wujud nyata dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat.
“Gerakan ini diharapkan dapat mewujudkan kontribusi Kementerian Agama dalam penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Namun ditambahkan Zainut bila wakaf uamg dikelola dengan amanah, profesional, akuntabel dan produktif. Menjadi sumber pembiayaan untuk berbagai sektor kemaslahatan umat, di antaranya, pemberdayaan masyarakat dalam unsur agama, ekonomi, dakwah, sosial, kesehatan dan pendidikan seperti beasiswa bagi duafa.
“Semoga wakaf yang kita tunaikan dapat menjadi amal ibadah dan bermanfaat bagi umat,” harapnya.
Reporter : Dedy Mulyadi