JAKARTA, beritalima.com – Komisi Informasi Pusat (KIP) menyelenggarakan kegiatan Penganugerahaan Keterbukaan Informasi Badan Publik, Senin (5/11/2018) di Istana Wakil Presiden, Merdeka Selatan, Jakarta. Pada kesempatan itu selain dihadiri Wakil Presiden RI H. Yusuf Kalla, hadir pula Kabinet Indonesia Kerja, Gubermur seluruh Indonesia, Pimpinan Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Lembaga Non Struktural, dan seluruh undangan yang hadir.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Tulus Subardjono, mengucapkan terima kasih kepada Wakil Presiden yang telah menyerahkan langsung Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik kepada Badan Publik yang telah menunjukkan komitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi di badan publiknya, salah satunya diterima langsung oleh Menteri KLHK.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai implementasi langsung dari konstitusi kita, menugaskan kepada Komisi Informasi Pusat antara lain untuk “Menetapkan Standar Teknis Layanan Informasi Publik” dilingkungan Badan Publik di Indonesia,” tandas Ketua KIP kepada segenap undangan.
Hal ini menurutnya menjamin setiap warga negara mendapat hak azasinya untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi demi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, sebagaimana tercantum secara tekstual dalam pasal 28F UUD 1945.
“Pada tahun 2018 ini, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik menggunakan metodologi yang berbeda dari tahun sebelumnya, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 03/KEP/Ketua-KIP/III/2018. Tahun ini, kami melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh Badan Publik yang berjumlah 460 (empat ratus enam puluh), terhadap kuesioner dengan indikator,” jelasnya.
Ia pun melaporkan kepada Bapak Wakil Presiden, bahwa tingkat partisipasi Badan Publik yang dilihat dari pengembalian kuesioner pada tahun ini mengalami kenaikan, tepatnya dari 460 Badan Publik, yang mengembalikan kuesioner sebanyak 289 Badan Publik atau 62,83%. dedy mulyadi