Warga Apresiasi Kinerja Tim Operasi Polres Bireuen, Pasca Penangkapan Pengusaha Galian C Ilegal Di Salah Sirong

  • Whatsapp

BIREUEN- ACEH Beritalima.com Apresiasi warga, pasca penangkapan salah satu pengusaha galian C Oleh Tim operasi Polres Bireuen beberapa hari lalu. Membuat pengusaha ketar-ketir hampir disemua sektor mereka terhadap keberanian penegak hukum, Sabtu (20/01/2018).

Hal tersebut dilontarkan Edo warga Desa Pulo Ara Kota Juang, Bireuen, kepada Beritalima.com (19/01) bersama temannya di sebuah tempat. Dikatakan dari hasil penangkapan Tim tersebut, turut diamankan 2 unit alat berat Eskavator (beco) yang sedang beroperasi di Desa Salah Sirong Kecamatan Jempa, Kabupaten Bireuen, terangnya.

Diteruskan, Tak disangka operasi Tim Polres Bireuen berhasil menangkap seorang pengusaha yang juga sebagai pemasok matrial kepada Stones Cruiser di Paya Meneng Kecamatan Peusangan, Bireuen. Sehingga membuat pengusaha-pengusaha lain yang tidak mengantonggi izin Galian C mulai kocar- kacir.

“Pemasok matrial untuk Stones Cruiser orang nomor 1 (satu) yang juga sedang menjabat sebagai Bupati kabupaten Bireuen priode 2017- 2022 telah di bekuk Tim Polres Bireuen yang selama ini bekerja hanya memiliki izin rekomendasi keuchik dan camat setempat. Namun sampai saat ini mereka belum mengantogi izin Galian C resmi dari dinas terkai provinsi Aceh,”ungkapnya.

Edo Pulo Ara yang didampingi temannya warga Geudong kepada wartawan megatakan, kita perlu mengapresiasi kinerja Polres Bireuen khususnya dalam usaha penahanan terhadap 2 unit alat berat Eskavator, atau yang lebih mudah disebut dengan Beko yang sedang beroperasi di galian C di Desa Salah Sirong Kecamatan Jeumpa, kabupaten Bireuen.

Dirinya berharap dengan adanya penahanan berikutnya, maka pihak polres Bireuen dapat menelusuri oknum dibalik operasi Tim tersebut. Jika memang operasi tersebut sudah dapat mengantonggi kan izin, ada baiknya pihak Tim Polres Bireuen mengusut tuntas, apakah izin mereka yang dikeluarkan sudah berdasarkan Studi Analisis.

“Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai amanat PP 27 Tahun 2012 dan Permen LH 17 tahun 2012 tentang keterlibatan masyarakat setempat dalam penyusunan Amdal. Apabila izin dikeluarkan dan proses Amdal tidak ada, maka pihak polresta dapat memproses hukum erhadap toknum yang memberikan izin. Dan diperlukan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat setempat dan kita sangat berharap kepada pihak Polres Bireuen untuk melakukan pengawasan intensif disetiap lokasi galian C kedepan, guna untuk mencegah terulangnya kembali tingkah laku oknum yang nakal untuk beroperasi Eskavator (beko) dengan cara legal,”punkas Edo. (Abdullah Peudada)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *