Warga Hila Tolak Ruslan di Lantik Sebagai Pejabat Negeri

  • Whatsapp

AMBON,BeritaLima.com-Warga Negeri Hila Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menolak Ruslan Tuhulele di lantik sebagai pejabat sementara (Pjs) di negeri yang menjadi ibu kota kecamatan tersebut.
Warga menilai, ada hal-hal yang tidak sesuai yang dilakukan kepala Camat Leihitu, Amin Sopaliuw terkait pengangkatan Pjs.

Salah satu warga Hila, Kasim Assawala mengatakan sebagai kepala kecamatan, mestinya Sopaliuw mengusulkan calon Pjs sesuai dengan apa yang diusulkan kepala-kepala Soa.
“Ini negeri adat. Jika raja dan saniri sudah tidak aktif, maka kewenangan ada di kepala-kepala soa. Kepala soa yang mengusulkan nama dan camat tinggal melanjutkannya ke Bupati Abua untuk diproses,”kata Assawala di Hila, Minggu (9/7).
Namun, yang dilakukan Sopaliuw berbeda. Sopaliuw mengusulkan Ruslan Tuhulele yang juga termasuk keluarganya sendiri. Anehnya, Sopaliuw mengklaim jika Ruslan adalah usulan kepala-kepala Soa. Padahal, kepala-kepala soa tidak pernah mengiyakan bahkan menetapkan secara lisan maupun tulisan soal penunjukan Ruslan sebagai Pjs Hila.

“Saat digelar rapat negeri dan membahas soal pengangkatan Pjs pada awal Mei lalu, didepan umum Sopaliuw katakan kalau Ruslan diusulkan karena dirinya (Sopaliuw-red) sudah melakukan rapat dengan kepala Soa terlebih dahulu dan yang ditetapkan kepala soa yakni Ruslan. Tapi, kepala soa membantah adanya pengakuan tersebut. Itu berarti Sopaliuw menipu warga,”tandasnya.

Tentunya, lanjut dia, pengusulan Ruslan sebagai Pjs secara sepihak oleh camat Leihitu telah keluar dari aturan adat yang ada di negeri Hila.
“Jangan membuat konflik di negeri ini. Ini negeri adat dan kita junjung nilai-nilai adat. Urusan siapa dan siapa yang diangkat jadi Pjs itu haknya bupati, tetapi aturan adat terkait hal ini jangan dicederai dengan sengaja mengusulkan nama secara sepihak dan mengklaim bahwa itu usulan kepala soa. Ini kan tidak boleh,”sesalnya.

Warga lainnya, Syamsudin Arif mengatakan jika memang ada usulan dari kepala soa agar Ruslan diproses menjadi Pjs, maka harus melalui kesepakatan empat kepala soa di Hila atau paling tidak yang paling banyak.
“Di Hila ada empat kepala soa yakni Soa Tomuatotohatu, Soa Nusatapi, Soa Malakone dan soa Upuatelu. Kalau hanya satu kepala soa yang mengiyakan Ruslan untuk diproses menjadi Pjs maka itu tidak benar. Paling tidak, ada kesepakatan dulu oleh empat kepala soa ini,”terangnya.

Dia juga menyesalkan tindakan camat Leihitu yang telah menyebarkan undangan ke masyarakat untuk menghadiri acara pelantikan Ruslan Tuhulele sebagai Pjs Hila.
“Saya tidak keberatan jika memang Ruslan diangkat menjadi Pjs. Tetapi, harus sesuai prosedur dan jangan melakukan pembohongan publik di masyarakat,”ujarnya.

Arief yang juga Ketua Investigasi Komite Anti Korupsi Provinsi Maluku itu menegaskan akan tetap melakukan perlawanan jika memang Camat Leihitu bersikeras untuk tetap melantik Ruslan tuhulele.
“Rencanya Sabtu (8/7) kemarin, Ruslan sudah dilantik sebagai Pjs Hila karena undangan sudah disebarluaskan. Tetapi mendengar adanya aksi demo yang akan dilakukan oleh masyarakat, makanya camat menunda pelantikan itu,”jelasnya.
Dia meminta pemangku kepentingan di Maluku baik gubernur, bupati Malteng, DPRD Malteng, Kapolda Maluku, Pangdam XVI Pattimura dan lainnya untuk bisa melihat persoalan yang terjadi di Hila.

Baginya, jika masalah ini tidak diselesaikan berdasarkan aturan adat yang berlaku di Hila maka peluang untuk konflik kemungkinan besar bisa saja terjadi.
“Jangan jadikan konflik di negeri ini. Hila dikenal sebagai negeri yang cinta akan kedamain. Untuk itu, pemangku kepentingan di Maluku harus melihat masalah tersebut,”tutupnya.
AMBON,BeritaLima.com-Warga Negeri Hila Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menolak Ruslan Tuhulele di lantik sebagai pejabat sementara (Pjs) di negeri yang menjadi ibu kota kecamatan tersebut.
Warga menilai, ada hal-hal yang tidak sesuai yang dilakukan kepala Camat Leihitu, Amin Sopaliuw terkait pengangkatan Pjs.

Salah satu warga Hila, Kasim Assawala mengatakan sebagai kepala kecamatan, mestinya Sopaliuw mengusulkan calon Pjs sesuai dengan apa yang diusulkan kepala-kepala Soa.
“Ini negeri adat. Jika raja dan saniri sudah tidak aktif, maka kewenangan ada di kepala-kepala soa. Kepala soa yang mengusulkan nama dan camat tinggal melanjutkannya ke Bupati Abua untuk diproses,”kata Assawala di Hila, Minggu (9/7).
Namun, yang dilakukan Sopaliuw berbeda. Sopaliuw mengusulkan Ruslan Tuhulele yang juga termasuk keluarganya sendiri. Anehnya, Sopaliuw mengklaim jika Ruslan adalah usulan kepala-kepala Soa. Padahal, kepala-kepala soa tidak pernah mengiyakan bahkan menetapkan secara lisan maupun tulisan soal penunjukan Ruslan sebagai Pjs Hila.

“Saat digelar rapat negeri dan membahas soal pengangkatan Pjs pada awal Mei lalu, didepan umum Sopaliuw katakan kalau Ruslan diusulkan karena dirinya (Sopaliuw-red) sudah melakukan rapat dengan kepala Soa terlebih dahulu dan yang ditetapkan kepala soa yakni Ruslan. Tapi, kepala soa membantah adanya pengakuan tersebut. Itu berarti Sopaliuw menipu warga,”tandasnya.
Tentunya, lanjut dia, pengusulan Ruslan sebagai Pjs secara sepihak oleh camat Leihitu telah keluar dari aturan adat yang ada di negeri Hila.

“Jangan membuat konflik di negeri ini. Ini negeri adat dan kita junjung nilai-nilai adat. Urusan siapa dan siapa yang diangkat jadi Pjs itu haknya bupati, tetapi aturan adat terkait hal ini jangan dicederai dengan sengaja mengusulkan nama secara sepihak dan mengklaim bahwa itu usulan kepala soa. Ini kan tidak boleh,”sesalnya.
Warga lainnya, Syamsudin Arif mengatakan jika memang ada usulan dari kepala soa agar Ruslan diproses menjadi Pjs, maka harus melalui kesepakatan empat kepala soa di Hila atau paling tidak yang paling banyak.
“Di Hila ada empat kepala soa yakni Soa Tomuatotohatu, Soa Nusatapi, Soa Malakone dan soa Upuatelu. Kalau hanya satu kepala soa yang mengiyakan Ruslan untuk diproses menjadi Pjs maka itu tidak benar. Paling tidak, ada kesepakatan dulu oleh empat kepala soa ini,”terangnya.

Dia juga menyesalkan tindakan camat Leihitu yang telah menyebarkan undangan ke masyarakat untuk menghadiri acara pelantikan Ruslan Tuhulele sebagai Pjs Hila.
“Saya tidak keberatan jika memang Ruslan diangkat menjadi Pjs. Tetapi, harus sesuai prosedur dan jangan melakukan pembohongan publik di masyarakat,”ujarnya.

Arief yang juga Ketua Investigasi Komite Anti Korupsi Provinsi Maluku itu menegaskan akan tetap melakukan perlawanan jika memang Camat Leihitu bersikeras untuk tetap melantik Ruslan tuhulele.
“Rencanya Sabtu (8/7) kemarin, Ruslan sudah dilantik sebagai Pjs Hila karena undangan sudah disebarluaskan. Tetapi mendengar adanya aksi demo yang akan dilakukan oleh masyarakat, makanya camat menunda pelantikan itu,”jelasnya.
Dia meminta pemangku kepentingan di Maluku baik gubernur, bupati Malteng, DPRD Malteng, Kapolda Maluku, Pangdam XVI Pattimura dan lainnya untuk bisa melihat persoalan yang terjadi di Hila.

Baginya, jika masalah ini tidak diselesaikan berdasarkan aturan adat yang berlaku di Hila maka peluang untuk konflik kemungkinan besar bisa saja terjadi.
“Jangan jadikan konflik di negeri ini. Hila dikenal sebagai negeri yang cinta akan kedamain. Untuk itu, pemangku kepentingan di Maluku harus melihat masalah tersebut,”tutupnya. (Mukadar)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *