TANGERANG SELATAN,BeritaLima.com-Bertempat di kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan dilaksanakan Sosialisasi Hukum terkait dengan “Pencegahan Kasus kekerasan Seksual Pada Anak” pada Jumat, (28/5) lalu.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) yang mana Kegiatan tersebut merupakan bentuk dari pada pengamalan Tridharma Perguruan Tinggi poin ke 3 yang di kemas dalam program kampus merdeka dan ini diwajibkan untuk mahasiswa/i agar dapat mengamalkan ilmu yang telah di dapat di bangku perkuliahan.
Acara yang dihadiri oleh sejumlah warga masyarakat keterwakilan dari masing-masing RT dan RW di buka oleh Lurah Kademangan ANHAR, S.E yang dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Mahasiswa UNPAM yang sudah berbagi ilmu kepada warga setempat.
“Saya berterima kasih kepada segenap Mahasiswa UNPAM dan berharap apa yang kalian lakukan ini bukan hanya untuk meruntuhkan kewajiban kalian dikampus melainkan dapat membagi ilmu kepada warga Kademangan” terangnya.
Dan kegiatan tersebut mengambil tema “Pencegahan Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Melalui Komunikasi antar Pribadi Orang Tua dan Anak ditinjau dari Undang Undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindunagn Anak”.
Diketahui Para Mahasiwa yang terlibat dalam kegiatan tersebut diantaranya: Salsabila GIbrani Putri Wakano sebagai (ketua), Agnesia Ariyanto (anggota), Nidia Kurnia Putri (anggota), Restu Damayanti (anggota).(rdy)