Warga Kanigoro Pagelaran Pertanyakan Tindaklanjut Aduan Dugaan Korupsi Eks Kades ke Polisi

  • Whatsapp
Eks Kasun Nur Kholiq bersama Beberapa warga saat mendatangi Polres Malang. Rabu

MALANG, beritalimacom | Beberapa warga Desa Kanigoro Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang mendatangi Mapolres Malang, dengan mantan Kepala Dusun (Kasun), beberapa warga tersebut bermaksud menanyakan kembali tindaklanjut aduan Mantan Kades tersebut pada 15 Januari 2024 lalu.

“Karena itu kedatangan kami bertanya bagaimana tindak lanjut pengaduan kami ke sini (Polres) apakah pak Sudha mantan Kades Kanigoro ini memang kebal hukum,” ungkap Nur Kholis Mantan Kasun Ngipik saat ditemui di Mapolres Rabu (26/6/2024).

Bacaan Lainnya

Menurutnya aduan itu, menyangkut masalah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh eks kepala desa Kanigoro atas nama Sudha, yang diduga telah melakukan korupsi.

“Kami menduga selama beliau menjabat melakukan pelanggaran di antaranya korupsi tentang DD, ADD kemudian tanah kas desa,” ujarnya.

Menurutnya mantan Kades selama menjabat sebagai Kepala Desa Kanigoro selama tiga periode itu, pada tahun 2019 lalu, yang seharusnya dirinya sudah berhenti menjadi kepala desa dan dinilai tidak memiliki hak untuk mengelola desa, malah justru menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) kepada pengelola hingga 2025 nanti.

“Penyewaan tahun 2019, beliau menyewakan sebelum terpilih, karena beliau punya pemikiran pasti jadi kepala desa, berarti penyewaan itu dilakukan tahun 2019 hingga tahun 2025 hingga sampai saat ini ya belum keluar, masih digarap oleh penyewa,” terangnya.

Ia membeberkan tanah TKD yang diduga masih dikelola oleh pengelola tersebut senilai Rp1 miliar. Sedangkan untuk DD dan juga ADD yang diduga digelapkan oleh mantan kades ini kurang lebih mencapai Rp5 miliar.

“Kalau seluruhnya kami menduga mulai DD dan ADD kemudian gratifikasi, kemudian penyalahgunaan tanah kas Desa itu mencapai kurang lebih Rp5 miliar,” tandasnya.

Nur Kholis mengatakan, diindikasikan juga terdapat salah satu perangkat desa yang direkrut oleh mantan kades itu dengan syarat harus membayar hingga puluhan juta rupiah.

“Perangkat desa yang diberi SK oleh pak kades itu, diduga dimintai bayaran, diduga dimintai uang antara Rp50 sampai 60 juta,” kata Kholis.

Nur Kholis juga menyebut terkait dugaan kasus penyalah gunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun 2020 lalu yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Malang namun justru belum ada kabarnya hingga sekarang.

Sementara, Mantan Kepala Desa Kanigoro Sudha saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, masih belum terhubung.

Redaksi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait