Bojonegoro, beritalima.com – Pelayanan yang dilakukan oleh Dinas Capilduk (Catatan Sipil dan Kependudukan) Pemkab Bojonehoro terhadap masyarakat Bojonegoro terdapat dugaan belum termasuk pelayanan yang prima, seperti dalam misi visinya adalah pelayanan mudah, cepat, tepat , akurasi dan gratis akan tetapi hal tersebut sering dikeluhkan masyarakat yang hendak mengurus surat surat kependudukan, Rabu (7/12/16).
Hal ini seperti disampaikan oleh salah satu perangkat desa yang ada di Bojonegoro, yang sedang melakukan pengurusan surat menyurat kependudukan di Kantor Capilduk mengatakan bahwa untuk pengurusan pelayanan surat menyurat kependudukan.
Pria yang engan disebutkan namanya tersebut mengaku bahwa jika surat diurus sendiri oleh masyarakat akan memakan waktu yang cukup lama dan prosesnya tidak pasti kapan akan berakhir.
“Sangat lama proses kepengurusanya, sementara kita terkadang sangat membutuhkan surat surat dengan cepat untuk kepentingan yang lebih penting,” Katanya.
Disampaikan oleh perangkat Desa tersebut bahwa Keluhan lamanya pengurusan yang sering terjadi adalah pengurusan KTP hingga memakan waktu 8 bulan, kemudian Akte, dan kartu keluarga mencapau 1 sampai 2 minggu lamanya baru selesai.
Diduga hal ini terkadi karena pihak kepala dinas sering bepergian keluar kota, kemudian waktu Istirahat diduga juga molor.
Kemudian kepala Dinas Capilduk Suhono saat akan di konfirmasi tidak ada di tempat karena masih di Jakarta. (Bond)