Warga Kelurahan Purwodadi Persoalkan Bangunan di Atas Fasum

  • Whatsapp

Kota Malang, beritalima.com| Beberapa warga yang berada di Jalan Ikan Piranha blok C RT 04 RW 03 Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, mengeluhkan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di tempat tersebut yang saat ini dibangun pemukiman warga, mulai dari arah masuk gang hingga pertigaan jalan kampung. Pasalnya, jika kendaraan milik warga kampung yang akan melewati jalan tersebut, jika ada mobil yang terpakir di pinggir jalan dipastikan tidak bisa masuk.

“Awalnya bangunan yang berada disepanjang jalan itu, mulai dari poskamling hingga pertigaan masuk ke tempat perkampungan kami itu adalah fasum. Dan fasum tersebut dulunya merupakan pemberian antara pihak Perumahan pabrik rokok dan warga kampung (paruhan) bahkan ada surat perjanjiannya,” ungkap salah satu warga asli Jalan Ikan Piranha yang enggan namanya dimediakan, kepada awak media Sabtu, 21 September.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sejak tahun 2003 fasum tersebut oleh pihak pengembang dalam hal itu adalah PT Phillip Morris Tbk sudah diserahkan kepada Pemkot Malang, dan sejak sekira tahun 2008 itulah rumah rumah yang berdiri diatas fasum Jalan Ikan Piranha Blok C sepanjang 150 m itu didirikan. Ia juga menjelaskan bahwa warga tidak menuntut apa apa atas fasum tersebut.

“Tuntutan kami warga di Blok C nomer ganjil RT 02 agar tidak mengakui fasum yang berada di Jalan Ikan Piranha Blok C (dulu Kemirahan Gg IIIa) sebagai halaman hak pribadinya, oleh sebab itu perlu patok Jalan atau pembatas,” ujar Warga yang juga faham masalah sejarah berdirinya kampung tersebut.

Selanjutnya warga juga meminta kepada pemerintahan setempat agar membersihkan bangunan liar (berupa garasi) yang ada di Jalan Ikan Piranha tersebut tepatnya di pojok jalan. Hal itu agar tidak mengganggu keamanan pengguna Jalan.

“Kami juga meminta kepada warga di blok C nomer ganjil agar tidak memarkir segala jenis kendaraan dan menjemur barang apapun. Karena mempersempit jalan yang mengganggu keamanan pengguna Jalan,” tandasnya. [san/red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *