Warga Klatakan Demo Pengadilan Negeri Jember, Minta Kadesnya Jadi Tahanan Kota

  • Whatsapp
Sejumlah warga Desa Klatakan Demontrasi di depan Pengadilan Negeri Jember (beritalima.com/sugik)
Sejumlah warga Desa Klatakan Demontrasi di depan Pengadilan Negeri Jember (beritalima.com/sugik)

JEMBER, beritalima.com | Warga Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, melakukan aksi demonstrasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jember, meminta kepala desanya menjadi tahanan kota.

Sebelumnya, Kepala Desa Katakan Ali Wafa ditetapkan tersangka dan ditahan, karena kasus melakukan penebangan tebu di lahan milik Tanah Kas Desa (TKD) Klatakan yang disewakan oleh pejabat sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Koordinator aksi, Aang Gunaefi mengatakan, pasca Ali Wafa ditahan, roda pemerintahan Desa Klatakan terganggu, bahkan lumpuh.

Layanan administrasi tidak berjalan normal, termasuk juga penyaluran bantuan sosial yang membutuhkan tanda tangan Ali Wafa juga macet.

Karena itu, massa menilai ada perbedaan perlakukan dari aparat penegak hukum dalam kasus yang menjerat Ali Wafa.

Aang melihat ada kasus yang dijerat pasal serupa, namun tersangkanya hingga saat ini masih belum ditahan.

Belum lagi, ada kasus lain yang menjerat seorang kepala desa di desa lain, hingga saat ini juga masih bisa menghirup udara bebas. Karena itulah, warga merasa terpanggil untuk menyerukan keadilan.

“Aksi ini dilakukan dengan harapan, ada kesadaran dari aparat penegak hukum, agar yang dialami Kepala Desa Klatakan tidak terulang di desa lain,” jelas Aang.

Selain itu, massa juga menyayangkan proses hukum yang menjerat Ali Wafa. Sebab, menurut mereka, Ali Wafa melakukan penebangan tanaman tebu di atas lahan yang memang menjadi haknya sebagai kepala desa definitif.

Semestinya, yang pantas diproses hukum adalah mantan dan PJ Kepala Desa Klatakan yang menjabat sebelum Ali Wafa.

“Sebagai kepala desa definitif, Ali Wafa memang berhak atas lahan tersebut. Yang harus diproses hukum semestinya pejabat desa sebelumnya, yang menyewakan tanah kas desa melebihi batas kewenangan dan masa jabatan,” lanjut Aang.

Karena itu, massa berharap Ali Wafa dijadikan tahanan kota, agar bisa melayani warganya.

Sementara, salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Ivan Budi menyampaikan, pihaknya sudah menerima surat pemintaan pengalihan status tahanan Ali Wafa dari tahanan lapas menjadi tahanan kota.

Meski demikian, Ivan belum bisa memberikan keputusan hari ini, sebab masih harus dikaji.

Sedangkan, Kapolres Jember AKBP Heri Purnomo turun tangan memberikan tanggapan. Di hadapan para demonstran, Heri berjanji akan mengupayakan mediasi lebih lanjut.

Heri akan mencoba mempertemukan pelapor, Marzuki dengan istri Ali Wafa. Pihaknya akan menyampaikan permintaan warga kepada Marzuki.

Heri juga berjanji mengupayakan mediasi segera mungkin agar Ali Wafa segera mendapat kepastian hukum. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait