Polisi Ringkus Pelaku Pengguna dan Pengedar Narkoba

  • Whatsapp

SIDOARJO. Beritalima. Com | TWA (26) warga Desa Sedenganmijen Krian, MNR (20) warga Desa Jabaran Balongbendo, AS (35) warga Desa Kemangsen Balongbendo berhasil di ringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Senin (21/11/2022)

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap tersangka TWA di dalam rumah Desa Sedenganmijen Krian, tersangka menyalahgunakan narkotika jenis sabu berikut ditemukan barang buktinya berupa 1 pocket narkotika jenis sabu berat +0,98 Gram dan pipet kaca isi narkotika jenis sabu sisa paket pakai berat +1,92 Gram dan seperangkat alat hisap sabu.

“Sementara dari hasil pengembangan petugas berhasil meringkus lagi tersangka MNR di Desa Jabaran Balongbendo dan ditemukan barang bukti berupa 8 pocket narkotika jenis sabu berat total +9,12 Gram.”

Selanjutnya saat penyelidikan dan pengembangan tersangka MNR membeli di salah satu tersangka AS Adapun terhadap barang bukti tersebut antara lain berupa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat 200,88 gram, 36 pocket narkotika jenis sabu berat total 24,80 gram, 41 butir pil ekstacy seberat 14,53 gram, tersangka AS mengaku adalah miliknya untuk dijual/diedarkan, Saat di rilis di Mapolresta Sidoarjo.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sepuluh miliar rupiah.” (Kus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait