Warga Kota Batu Geram Toko Modern di Tengah Perkampungan

  • Whatsapp

Kota Batu, beritalima.com – Masyarakat Kota Batu saat ini semakin dipermudahkan dalam urusan belanja kebutuhan. Hal tersebut terlihat jika saat ini banyak Toko Modern di beberapa titik serta perkampungan yang ada di Batu tumbuh berkembang tak terkendali.

Diantaranya di Desa Junrejo dan Kelurahan Temas, di sana Toko Modern beroperasi ditengah perkampungan bersebelahan dengan toko tradisional milik warga setempat. Salah 1 warga Kelurahan Temas, Kota Batu, Febri Hamzah mengatakan jika toko modern yang ada disamping rumahnya memang membantu warga yang akan membeli kebutuhan rumah tangga, apalagi di toko tersebut semua lengkap.

Tapi, Febri tetap kurang setuju jika toko modern ada dikampungnya. Sebab toko modern bisa membunuh penghasilan toko tradisional disekitaran lokasi tersebut. Dirinya mencontohkan beberapa tahun lalu ada toko yang sudah buka bertahun-tahun. Namun, usai toko modern dibuka pemilik toko merasa penghasilannya menurun drastis dan memutuskan gulung tikar.

“Setuju saja, cuman kalau bisa jangan ditengah perkampungan kasihan toko tradisional disekitaran wilayah. Banyak yang mengaku penghasilannya menurun, ada juga yang gulung tikar,” terangnya, Sabtu (25/03/2017).

Dia berharap, Pemerintah Kota Batu lebih bijak dalam pemberian ijin toko modern. Ia berharap supaya tidak memberikan ijin jika ada ditengah perkampungan. “Kalau bisa janganlah kalau di kampung, jika di sebelah pusat keramaian dan jalan raya bolehlah. Kan sekarang sudah banyak sekali toko modern yang buka di Batu,” keluhnya.

Ditempat terpisah, Ketua Yayasan Ujung Aspal, Alex Yudawan mengaku geram jika banyak toko modern yang berdiri dan sudah tak bisa lagi dikontrol. Menurut Alex, disamping jalan raya saja, jarak antara toko A dengan toko B sudah terlalu dekat, apalagi hampir diseluruh ruas jalan sudah berdampingan. Apalagi saat ini sudah masuk perkampungan.

“Hadirnya pasar modern memang menaikkan pertumbuhan laju ekonomi, tapi  pertumbuhannya tak boleh mengabaikan rasa keadilan. Karena itu, sistem pasar tak boleh dilepas, tetap harus ada pembatasan untuk memproteksi yang lemah dan kecil agar tidak mati, dan seharusnya anggota dewan harus Tegas melarang pembangunan toko modern,” tegasnya.

Alex juga menyebut, toko modern diduga melanggar Perda nomor 8 tahun 2012, maka berdasarkan Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, YUA segera meminta kepada pihak yang terkait untuk memberikan data ijin – ijin yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batu, berdasarkan perda nomor 8 tahun 2012.

“Para pedagang kecil di Kota Batu saat ini prihatin dengan warung rumahan yang semakin terancam keberadaannya. Sebab ekspansi mini market sudah sampai ke pedesaan yang jaraknya tak jauh dari warung dan pasar tradisional. Karena itu dibutuhkan keberpihakan dari kepala daerah untuk melindungi pelaku ekonomi kelas UMKM,” imbuh Alex lagi.

Alex berharap Pemkot Batu melalui Kantor Badan Penanaman Modal harus lebih bijak dan paham efek yang ditimbulkan jika toko modern terus tumbuh tak terkontrol. “Kasihan pedagang kecil yang terkena imbasnya, seharusnya Pemkot Batu dalam hal ini BPM bisa membatasi secara ketat. Secepatnya kami akan mendatangi dan beraudensi disana membahas masalah ini,” pungkas Alex.  (Lih/sn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *