SAMPANG, BeritaLima.com – Pepatah mengatakan, sudah jatuh tertimpa tangga hal tersebut mewakili nasib yang dialami H. Noryasin (61) warga Dusun Oloh Laok, Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang Madura, setelah malaporkan tindak pidana pengeroyokan dirinya ke Polres Sampang, untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa pengeroyokan yang menimpanya.
Hal itu dibuktikan melalui surat penerimaan laporan polisi dengan nomor : STTLP/83/ V /2023/SPKT/Polres Sampang/POLDA Jawa Timur tanggal 01 Mei 2023 pukul 14.52 WIB, dengan dugaan Tindak Pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dimaksud dalam Pasal 170 KUHP , yang terjadi di Dusun Oloh Barat Desa Bunten Barat Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 Sekira pukul 20.40 Wib , dengan Terlapor atas nama Rosi dan kawan-kawan.
Namun anehnya, kasus pengeroyokan yang diajukannya, bukan malah terbukti sesuai dengan laporannya pada LP tipe B pada pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, ternyata malah menjadi pasal penganiayaan atau perkelahian pada pasal 351 ayat (1) KUHP. Pihak penyidik Polres Sampang malah membuktikan pasal 351 perkelahian, bukan pengeroyokan seperti yang di Sampaikan H. Nor Yasin.
“Saya kok aneh, yang saya laporkan pengeroyokan, kok malah saya jadi tersangka juga karena berkelahi. Padahal yang saya laporkan adalah Rosi dan kawan-kawan, kenapa yang saya laporkan malah tidak jadi tersangka,” ucapnya saat jumpa pers kemarin malam.
Kasus tersebut menjadi janggal dan terindikasi ada rekayasa, terbukti dengan munculnya LP yang menyatakan jika terlapor atas nama Rosi gak kena, dan malah Holil yang dijadikan tersangka oleh Unit II Polres Sampang, tentang penganiayaan Pasal 351 KUHP, dan anehnya lagi yang bersangkutan (Holil) melaporkan balik H. Nuryasin dengan tindak pidana perkelahian.
Karena merasa tidak diperlakukan adil dan terkesan ada tebang pilih terhadap para pelaku untuk dijadikan tersangka, akhirnya H. Noryasin meminta bantuan hukum melalui LBH Lentera Keadilan dengan advokat H. Bahri, MH dan H. Abd Razak, MH.
“Jadi berdasarkan keterangan penyidik unit II, sekarang tersangkanya jadi dua, pertama terlapor atau pelaku (Holil) dan pelapor sekaligus korban (H. Nuryasin) jadi tersangka juga,” terang H. Abd Razak saat mendampingi jumpa pers.
Sehingga untuk membuktikan dan menguatkan laporan korban H. Noryasin adanya pengeroyokan pada pasal 170 itu, pihak korban mendatangkan dua orang saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Sehingga saksi yang dihadirkan pihak korban sudah tiga orang.
Dari informasi yang disampaikan pihak penyidik, lanjut H. Razak. Hasil dari pemeriksaan saksi ada 11 orang, akan tetapi semua saksi itu menyatakan bahwa kejadian sebenarnya adalah perkelahian bukan pengeroyokan.
“Kok janggal ya, harusnya penyidik membuktikan adanya pengeroyokan pasal 170, kok berubah ke pasal 351 tentang perkelahian. Saya merasa kasian terhadap pimpinannya seperti Waka Polres dan Kasat Reskrim, bisa percaya kepada penyidik seperti ini,” ungkap Ba. Razak panggilan akrabnya yang juga pernah jadi mantan Kasat Intel dan Kapolsek di jajaran Polres Sampang.
Sementara itu, H. Bahri yang juga jadi Penasehat Hukum ( PH) H. Noryasin menambahkan, bahwa saat menghadap Waka Polres dan Kasat Reskrim Polres Sampang mengatakan dipersilahkan Masyarakat melapor, tapi hukum bicara fakta sesuai keterangan saksi, dan untuk menguatkan laporan, kami dipersilahkan kembali mendatangkan dua saksi ke Polres untuk diperiksa. Namun anehnya foto saksi tersebut malah bocor ke Kepala Desa sehingga terjadilah intimidasi terhadap dua saksi kami.
“Padahal saksi itu dilindungi undang-undang, entah kenapa fotonya saat dimintai keterangan malah bocor keluar, sehingga kedua saksi kami mendapatkan perlakuan intimidasi dari Kepala Desa agar mencabut kesaksiannya,” sesalnya.
Sementara itu, ditempat yang sama H. Nuryasin menjelaskan jika kejadian nahas yang menimpanya itu terjadi begitu saja tanpa diketahui apa penyebabnya, “Saat kejadian saya pulang dari mengantarkan anak saya, setibanya di rumah saya melihat ada Rosi, sontak saya menegur dan menanyakan keperluannya, entah kenapa dia langsung menghampiri saya dan saya melihat ada sajam di pinggangnya,” jelasnya.
Selang beberapa saat datanglah Holil yang langsung membabi buta memukul disusul dengan teriakan Rosi memanggil empat temannya “Ayo Serbu” dan keenam orang tersebut mengeroyok hingga pada akhirnya ada warga yang datang melerainya.
“Enam orang itu memukul saya tanpa henti hingga akhirnya ada yang melerai, dan akibat kejadian itu saya sampai dirawat di Puskesmas dengan beberapa luka mulai dari bibir, kepala bagian belakang, punggung dan lutut,” paparnya. (FA)