Warga Minta Audit IPAL PT RUB

  • Whatsapp

Berau, beritalima.com – Warga masyarakat desa Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau diresahkan pencemaran limbah cair akibat eksploitasi tambang batu bara PT Rantaupanjang Utama Bhakti (RUB), instansi terkait diminta segera lakukan cek lapangan. Menyusul fakta tidak ditemui adanya instalasi pengolahan air limbah dan dipastikan air yang masih bercampur lumpur senyawa kimia langsung dilepas ke sungai besar. Ironisnya, manajemen PT RUB cenderung ‘pasif’, terkecuali ada pergerakan warga baru pihak perusahaan sibuk bertindak dan menutup pintu air, “terang Ibramsyah yang juga ketua LPM kampung Pegat Bukur, kepada media ini, Sabtu (7/5)
Dari pantauan langsung media ini diperoleh fakta ada terdapat empat kolam besar penampungan air limbah PT RUB dan benar tidak ada ditemukan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sementara antar kolam penampungan yang dihubungkan parit itu tanpa diolah sebelumnya langsung dilepas ke sungai Kelay melalui pintu air.
Air limbah di empat kolam penampungan itu berasal dari tambang yang dialirkan melalui gorong-gorong darurat terbuat dari kayu bulat menyeberangi jalan, konstruksi gorong-gorong itu bisa dipastikan sulit dilakukan pemeliharaan. Pasalnya, akibat hujan deras jalan utama dimaksud pernah terendam air limbah setinggi hampir satu meter akibat terjadi penyumbatan, hingga menghambat aktivitas warga kampung, “papar ketua LPM Pegat Bukur
Menurut Ibram, “selama ini di lokasi WMP ll pihak perusahaan belum pernah melakukan pengerukan endapan lumpur yang kian meninggi, menyusul beberapa waktu sejumlah warga menggunakan perahu yang kami bawa dari kampung sudah melakukan pengukuran lumpur sudah mencapai lebih satu meter, “kata Ibram
Selain persoalan keluhan air limbah perusahaan tambang, warga juga diresahkan dengan kondisi jalan menuju tanjakan kearah simpang empat yang juga menuju arah kantor PT RUB. Pasalnya terjadi penyempitan jalan akibat kiri kanan jalan mengalami longsor.
Warga sangat mengeluhkan kerawanan terjadinya kecelakaan lantaran tidak diberikan rambu atau tanda (polisline) yang bisa mengingatkan pengguna jalan, terkecuali rambu tanda penyempitan jalan yang ada di tanjakan dekat simpang empat jalan. Menyusul pihak perusahan kembali dituding tak ada kepedulian, sementara PT RUB bolah dibilang tak perduli dan cenderung pembiaran akan kepentingan warga sekitar tambang, “imbuh Ibram dengan nada kecewa.
Secara terpisah, Arham Tompo ketua LSM ASPIRA menyerukan perlunya langkah konkrit semua pihak terkait, bukan saja Pemerintah Daerah Kabupaten Berau dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Pertambangan (Distamben), tapi lebih dari itu para wakil rakyat di DPRD khususnya fraksi terkait patut mengambil langkah pasti terkait masalah ini, (m.noor)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *