Terkait Ambil Uang Sertifikasi Guru,Suap BPKP : Sejumlah Masyarakat Peduli Pendidikan Sesalkan Sikap Dinas P dan K Bireuen

  • Whatsapp
Bireuen,Beritalima

          Sejumlah masyarakat wilayah Bireuen yang merupakan sosok peduli pendidikan sangat menyesalkan sikap Dinas P dan K Bireuen yang mengambil kebijakan menyunat dana sertifikasi guru yang dikabarkan untuk diserahkan ke Auditor BPKP agar memuluskan pengambilan dana sertifikasi walaupun mereka tidak mencukupi jam mengajarnya sesuai aturan.
          Menurut informasi dari sumber Andalas menyebutkan, di kala itu diadakan musyawarah dengan 71 Guru SMA penerima sertifikasi yang intinya semua guru harus menyerahkan dana sertifikasi yang sudah diterimanya Rp 2 – Rp 4 Juta / orang melalui Kabid Dikmenjur T Syukri.M.Pd atau langsung kepada Kadis P dan K Bireuen, Drs Nasrul Yuliansyah,M.Pd.
          Salah seorang masyarakat peduli pendidikan menyebutkan,syarat -syarat usulan untuk menerima dana sertifikasi sudah ada aturan main, namun terlanjur diusulkan dan sudah keluar dana sertifikasi bukannya disikapi dengan kebijakan diambil Rp 2 juta atau Rp 4 juta dan jika benar daana tersebut diserahkan ke Auditor BPKP untuk tidak dipermasalahkan itu salah besar.
          “ Jika pihak Dinas P dan K Bireuen berdalih sayang kepada para guru karena tidak mencukupi jam mengajar  dan mengambil uang sedikit diistilahkan untuk tutup mulut sangatlah suatu sikap tidak terpuji sebab mengajarkan hal yang tidak baik.” Sebut mereka
          Namun jika pihak Dinas P dan K Bireuen benar-benar sayang terhadap guru berikan kesempatan mereka untuk mengajar di sekolah lain yang ada jam lebih.
Pun demikian bila guru tersebut tidak mencari sekolah lain untuk mengajar sehingga mereka masih tidak cikip jam kembalikan saja dana tersebut ke kas Negara melalui Kas daerah kenapa diberikan ke Auditor BPKP.
“ Jika benar dana tersebut ada diserahkan ke BPKP pihak BPKP pun harus mengembalikan ke kas negera.” Ungkap mereka.
          Selain itu salah seorang komite sekolah mengharapkan agar pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus itu sebab sudah nerugikan Negara apalagi tidak ada istilah kebijakan dalam melakukan pengambilan dana seperti itu.

          Seperti diberitakan Andalas 4 Mei 2016 lalu terjadi di Dinas P dan K Bireuen Pungli Dana Dari Guru Sertifikasi Berdalih Suap BPKP

          Menurut informasi pihak Dinas P dan K Bireuen memungut dana tersebut berdalih untuk diserahkan kepada auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tengah melakukan tugas pengawasan keuangan Negara/daerah di Wilayah Bireuen. Benarkah…?
          `Disebutkan Dinas P dan K Bireuen memungut kembali dana sertifikasi dari guru dengan bervariasi masing-masing perorangnya Rp 2 – Rp 4 Juta.
Kabid Dikmenjur Teuku Syukri yang dikonfirmasi terkait masalah pungli terhadap dana guru bersertifikasi tidak mau berkomentar dan mengarahkan para wartawan untuk menghubungi dan menanyakan hal itu kepada Sekretaris Dinas P dan K Bireuen, Drs M Nasir,M.Pd.
          Sekretaris Dinas P dan K Bireuen M Nasir,M.Pd yang ditanyai wartawan terkait dengan pungutan dana dari puluhan guru bersertifikasi membenarkan .
          “ Benar ada  melakukan kebijakan sebab jam mengajar mereka tidak mencukupi,” Sebut M Nasir seraya menyebutkan semua dana yang dipungut itu diserahkan kepada petugas Auditor BPKP yang tengah bertugas di Bireuen dan tidak ada sepeserpun untuk kami.
        Sementara Ketua Komisi E DPRK Bireuen , Tgk Ismail Adam yang membidangi Bidang Pendidikan di ruangan kerjanya menyebutkan, apa yang dilakukan itu salah besar…ya…salah  dan hal itu sangat kita sayangkan.
“ Jika benar pemungutan itu dilakukan dengan kebijakan agar para guru tidak mengembalikan lagi dana sertifikasi yang sudah diterimanya setelah menyuap auditor BPKP itu lebih salah dan melanggar aturan.” Sebutnya.
          Dijelaskan, semua itu dasarnya sudah salah . Pertama jika seorang guru tidak mencukupi jam mengajarnya jangan diusulkan sertifikasi sebelum mereka mencari sekolah lain untuk mencukupi tugas mengajarnya.
Yang kedua tambah Tgk Ismail Adam bila guru sudah terlanjur menerima dana tersebut dikembalikan kepada Negara bukan dipungut Rp 2 – Rp 4 juta perorang untuk diserahkan kepada Auditor BPKP. (Suherman Amin)
beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *