CIREBON, beritalima.com | PT Bahtera Tulus Karya disebut sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam pengiriman serta penempatan Jamroh binti Makdum, warga Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kota Cirebon ke Saudi Arabia.
Febri Yusuf suami sang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Minggu (26/2/2023), mengaku baru tahu istrinya diberangkatkan secara ilegal.
Dia mengancam akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum jika istrinya yang sakit tidak segera dipulangkan.
“Kalau tidak segera dipulangkan, saya akan menempuh jalur hukum”, ujar Febri.
Sementara menurut beberapa narasumber, PT Bahtera Tulus Karya merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang izinnya sudah dicabut. (Pathuroni Alprian)