BANYUWANGI, beritalima.com – Warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur, gempar. Mereka dikagetkan dengan penemuan puluhan tapal batas desa berserakan ditengah perkebunan PT Bumisari.
Diduga, tapal batas desa resmi milik pemerintah tersebut telah dibongkar paksa oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Ada yang dalam kondisi ditumpuk berserakan, ada juga yang ditanam ditanah, ada pula yang ditimbun batu,” ucap Musaneb, Ketua Forum Pemuda Peduli Tanah Kelahiran Desa Pakel, Sabtu (7/7/2018).
Puluhan tapal batas desa ini ditemukan warga disejumlah lokasi didalam area perkebunan yang sebelumnya dikelola oleh Djohan Soegondo. Diantara bangkai tugu temuan, ada yang bertuliskan, D 16 Batas Desa Bayu-Songgon, B 54, B 44, dan lainnya. Sebagian tapal batas berserakan juga terdapat logam berwarna kuning keemasan bertuliskan ‘Batas Wilayah Desa, Dilarang Merusak, Milik Negara’.
Dari kondisi tapal batas, diduga pembongkaran dan penimbunan dilakukan sejak belasan tahun lalu.
Dijelaskan, penemuan bangkai tapal batas desa resmi milik pemerintah ini bermula dari misi pengungkapan tapal batas desa yang dilakukan masyarakat Desa Pakel. Dari berbagai informasi, ditindaklanjuti dengan penggalian disejumlah titik. Dan akhirnya ditemukan puluhan tapal batas.
“Temuan ini langsung kita laporkan ke Polsek Licin, karena kita menduga tapal batas desa resmi milik pemerintah tersebut ada yang sengaja membongkar paksa atau merusak,” pungkas Musaneb.
Sementara itu, Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), H Abdillah Rafsanjani, selaku pendamping warga Desa Pakel, mendesak pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti laporan temuan masyarakat.
Tindakan yang ditempuh warga Desa Pakel, adalah kelanjutan perjuangan atas hak tanah warisan leluhur yang sejak puluhan tahun lalu dikuasai perusahaan perkebunan PT Bumi Sari dan KPH Perhutani Banyuwangi Barat.
Padahal, data Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT Bumi Sari, tidak menyebutkan bahwa tanah Pakel masuk wilayah perkebunan. Itu dibuktikan dengan surat BPN Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tertanggal 14 Februari 2018.
Di situ dijelaskan bahwa Sertifikat HGU PT Bumi Sari, yang berlaku sampai 31 Desember 2034, adalah Sertifikat HGU Nomor 1 Desa Kluncing, Kecamatan Licin, seluas 1.902.600 meter persegi. Dan Sertifikat HGU No 8 Desa Bayu, Kecamatan Songgon, seluas 11.898.100 meter persegi. Atau dengan luasan total 1.189,81 hektar.
Meski tak masuk dalam Sertifikat HGU, faktanya sesuai tapal batas yang dimiliki Pemerintah Desa, PT Bumi Sari, selama puluhan tahun telah mengelola 800 hektar lebih tanah wilayah Desa Pakel. Tepatnya Dusun Taman Glugo dan Dusun Sadang.
Perjuangan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin ini berawal dari keberadaan bukti lama kepemilikan berupa Sertifikat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditanda tangani Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo. Dalam dokumen berbahasa belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau.
Dan sebagai kelanjutan perjuangan, dalam waktu dekat masyarakat setempat akan memulai proses pengukuran tanah. Khususnya diwilayah yang sebelumnya dikuasai PT Bumisari. (Bi)