Warga Sembayat Temui Dewan, Minta Pilkades Ditunda

  • Whatsapp

Foto: wakil DPRD Gresik menemui Perwakilan warga Sembayat di ruangannya.

GRESIK,beritalima.com- Warga Sembayat mendatangi kantor DPRD Kabupaten Gresik. Mereka adalah pendukung salah satu calon kepala desa yang tidak lolos verifikasi akhir dalam bursa pencalonan kepala desa. Senin ( 22/7/2019).

Kedatangan puluhan orang yang tanpa pemberitahuan sebelumnya membuat mereka harus menunggu untuk bisa menemui wakil Rakyat yang ada di komisi I DPRD kabupaten Gresik.

Setelah beberapa saat melobi, Nur Qolib, Wakil ketua DPRD akhirnya bersedia menerima beberapa perwakilan masyarakat Sembayat di ruangannya.

Ali, Salah seorang warga Sembayat di depan Nur Qolib dan anggota komisi I yang hadir, menyampaikan terkait persoalan Pilkades di desa Sembayat untuk di tunda karena ada persoalan yang belum selesai.
Yaitu tentang digugurkan nya salah satu calon kades. Yang bernama Saudji. Karena Merujuk pada pasal yang tentang korupsi.

” Agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, mohon DPRD Gresik menunda pelaksanaan kegiatan Pilkades. Hanya menunda bukan membatalkan. Sampai upaya hukum yang dilakukan oleh pak Saudji yakni uji materiil ke Mahkamah Agung ada keputusan” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut Wakil rakyat dari partai PPP ini meminta warga membuat pengaduan secara resmi yakni tertulis dan mencantumkan alasan mengapa harus di tunda pelaksanaan Pilkades di desa Sembayat.

” Permasalahan ini tidak bisa di selesaikan satu kali pertemuan.
Maka diharapkan ada surat tertulis dan pengaduan. Sehingga DPRD bisa mengagendakan pembahasan permasalahan tersebut. ” Ujar Nur Qholib di depan perwakilan warga Sembayat

Chairun SH C.L.A salkah satu Kuasa Hukum Saudji yang mendampingi warga mengadu ke anggota DPRD menjelaskan bahwa pada Perda no.8 Tahun 2018 terdapat clausul yang bertentangan dg UU di atasnya. Yakni Permendagri no 65 tahun 2017. Dan UU no 6 tahun 2000 tentang desa.

” Jadi ada clausul aturan dalam perda yang melarang mantan terpidana korupsi di larang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa. Sedangkan clausul ini pernah ada di peraturan KPU. Yang juga melarang mantan terpidana korupsi di larang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dan itu sudah dianulir oleh MA. ” Ujar Heru panggilan akrabnya.

Dia menambahkan, Untuk menjadi calon kades atau mencalonkan itu adalah hak politik warga negara. Dan sampai sekarang client nya tidak pernah ada pencabutan hak politiknya.

Heru juga menyayangkan pihak panitia Pilkades yang menggagalkan saat verifikasi akhir. Jika memang ada aturan persyaratan dari awal yang tidak memperbolehkan. seharusnya pada saat awal mendaftar dipastikan tidak lolos verifikasi. Sehingga ada waktu yang cukup bagi klien untuk melakukan upaya hukum.

Rencananya hari ini juga setelah selesai bertemu dengan anggota dewan. Surat pengaduan akan di buat dan diserahkan. Sehingga DPRD Gresik bisa segera mengambil sikap dalam menyelesaikan permasalahan ini. (Ron)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *