SITUBONDO,Beritalima.com – Seorang warga bernama Supradi Sastra (56) asal desa Gelung Kecamatan Panarukan Situbondo, melaporkan melaporkan dugaan politik uang saat kampanye akbar bulan april yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa timur 4 nomer urut 2 (inisial TAZ) dari partai Demokrat ke Bawaslu Kabupaten Situbondo. Senin (27/5/2019).
Didampingi beberapa warga lain, pria paruh baya tersebut melapor dengan membawa bukti- bukti, dan saksi, foto dokumentasi beserta amplop berisi lembaran uang sereta kartu nama dari caleg yang dimaksud kekantor Bawaslu.
“Dugaan Politik uang tersebut sebenarnya terjadi saat kampanye akbar partai Demokrat di bebrapa titik seperti di Sumber Malang dan pantai Dubibir Ketah kecamatan Suboh yang dilakukan oleh seorang caleg dari partai Demokrat jawa Timur 4 nomer 2,”Jelas Supradi.
Supradi mengaku terpaksa melaporkan hal dugaan money politik tersebut karena dirinya bersama warga lainnya menyaksika secara langsung proses yang menciderai Pileg lebih tepatnya pelanggaran pemilu yang harusnya berjalan jujur dan Adil,
“Saya melaporkan dalam hal ini bertindak sebagai masyarakat biasa, adanya dugaan money politik tersebu baru kami ketahui empat hari kemarin, setelah mengumpulkan bukti – bukti dan saksi, baru hari ini kami laporkan ke Bawaslu, untuk lebih jelasnya silahkan mas wartawan tanyakan ke Bawaslu bukti apa saja yang kami bawa sebagai bahan pelaporan, harapannya hukum bisa ditegakkan dan Bawaslu bersama Gakumdu bisa menindak lanjuti kasus ini hingga tuntas,” Tukasnya.
Koordinator Divisi Penindakan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitriyanto.ST mengatakan, laporan warga terkait dugaan money politik yang dilakukan salah sartu caleg kepada masyarakat saat kampanye kepada masyarakat, sudah diterima oleh Bawaslu
“Pelaporan tersebut sudah kami terima, selanjutnya dan akan segera dilakukan kajian sebelum diterbitkan keputusan atau dari penyelidikan naik menjadi penyidikan yang tentunya akan kami koordinasikan dengan GAKUMDU,” Ungkap Fitriyanto.
Fitriyanto juga mengatakan Jika pelaporan tersebut terbukti memenuhi unsur pidana pemilu, maka selanjutnya akan diserahkan ke penyidik kepolisian untuk diproses hukum. (Joe)