WONOSOBO, beritalima.com – Di tengah malam orang tak dikenal memanjat pagar sebuah kantor PJTKI yang berada di kampung Campursari kelurahan Jaraksari kecamatan Wonosobo. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan salah satu warga yang melihatnya.
Apalagi setelah memanjat pagar setinggi 2,5 m orang tersebut terlihat mondar – mandir di sekitar gang kampung tersebut.
“Kami lebih curiga, tak berapa lama kemudian dia panjat pagar lagi untuk masuk ke lantai dua rumah yang ada di sebelahnya.” kata warga tersebut.
Dijelaskan lebih lanjut Kapolres Wonosobo, AKBP Abdul Waras setelah dapat masuk rumah berlantai dua tersebut, tersangka mengambil 1 buah laptop dan sebuah android yang ada di dalam rumah korban. Saksi kemudian memanggil warga lain dan menunggu pelaku pencurian di depan rumah korban.
“Pencuri sempat melarikan diri dari kejaran warga namun berhasil ditangkap dan diserahkan ke Mapolres.” Jelas Kapolres.
“Pencurian pada Senin, 18 Maret 2019 beberapa hari lalu dilakukan oleh UJ warga Ngasinan kecamatan Kalikajar. Yang bersangkutan akan disangkakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.” Tandas Abdul Waras dalam pres rilis Kamis (28/3). (Budi)