\Serdang Bedagai
Beritalima-Sebagai Kepala Kepolisian Resor Batu Bara kiranya merangkul dan bermintra ke pada insan pers, apa lagi insan pers itu merupakan pilar ke 4 NKRI bukan malah memusuhi apa lagi mengkriminalisasi insan pers.
Demikian dikatakan ketua Koordinator Wartawan Unit Pemkab Sergai Darmawan. ST Sabtu (9/9) menyikapi tindakan Kapolres Batu Bara AKBP. S. Bonaparte Silalahi yang melaporkan wartawan Metro24.co (gruop metro24) Bima Pasaribu kepolresnya sendiri dengan tuduhan pencemaran nama baik hingga disangkakan telah melanggar UU No11 Tahun 2008.
Dikatakan Darmawan bahwa wartawan juga dilindungi oleh UU no 40 Tahun 1999 tentang pers bahkan di dalam UU itu wartawan berhak menyebarluaskan informasi ke halayak banyak apa lagi saat ini di dukung oleh media sosial yang fungsinya sebagai sarana komunikasi dan informasi.”Ujar Darmawan kepada Beritalima
“Bima yang merupakan wartawan metro24.co (group metro 24) berhak menyebarluaskan informasi berita yang telah ia peroleh hingga informasi itu segera di ketahui oleh masyarakat banyak, hanya saja berita yang di informasikan Bima itu menyangkut pejabat teras di Batu Bara.
“Pemberitaan Bima hingga berujung kriminalisasi yang dilakukan oleh Kapolres Batu Bara itu menyangkut kasus penangkapan anak dari bupati Batu Bara tersangkut kasus narkoba namun penanganannya tidak serius dan kini infonya anak bupati itu hanya rehap dan ini terindikasi di tunggangi karena berita Bima itu sangat berpengaruh kepada jabatan” papar Darmawan.
Kapolres Batu Bara yang notabenenya merupakan perwira AKPOL bisa berpikir cerdas dan menguasai UU no 40 tahun 1999 tentang pers tersebut jika pemberitaan itu tidak benar ia punya hak untuk membantah bukan mengkriminalisasinya apa lagi ia melaporkan itu ke Polresnya Sendiri dan dalam hal ini si juper apa sudah menguasai disangkahan telah melanggar UU No11 Tahun 2008 itu.
” Proses hukum laporan Kapolres itu penanganannya pasti sudah tidak maksimal lagi dan ini pasti dipaksakan Kapolres selaku pimpinan harus bijaksana malah sikapnya seperti bukan pimpinan pada hal perwira. jangan di pikirnya Bima tidak bisa melaporkan Kapolres itu balik karena Bima itu wartawan dan tindakan Kapolres itu menyinggung perasaan para wartawan lain kita pun siap berjuang untuk Bima” Kesal Darmawan. (su)