Wasekjen Partai Demokrat, Irwan Facho Laporkan Subur Sembiring ke Polisi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Irwan Facho melaporkan Subur Sembiring ke polisi atas dugaan penghinaan, ancaman dan pencemaran nama baik lewat media elektronik dan dugaan pelanggara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Legislator Partai Demokrat Dapil Provinsi Kalimatan Timur tersebut dalam keterangan pers yang diterima Beritalima.com, Senin (15/6) pagi mengaku, dirinya telah melaporkan Subur Sembiring ke polisi di Tangerang Selatan dengan nomor laporan TBL/613/K/VI/2020/SPKT/Res Tangsel.

“Kemarin (Minggu, 14 Juni 2020-red), saya mendatangi Polres Tangerang Selatan untuk melaporkan DR HC Subur Sembiring dengan dugaan tindak pidana pasal 310, dan atau 315 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE dan diterima polisi untuk segera diproses,” tegas politisi akrab disapa Irwan Fecho ini.

Menurut anggota Komisi V DPR RI membidangi transportasi, infrastruktur dan Perumahan Rakyat tersebut, Subur Sembiring telah menggangu dan merongrong marwah partai Demokrat dengan menyatakan, kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres ke-V belum ada SK dari Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Selain itu, sambung Irwan, Subur juga melakukan pengancaman terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, dan pengurus DPD dan DPC Partai Demokrat se- Indonesia yang tersebar lewat video pendek. “Untuk itu, saya himbau Subur Sembiring menghentikan perbuatan menggangu serta merongrong martabat Partai Demokrat dan bersiap-siap menghadapi proses hukum ke pengadilan,” jelas Irwan.

Seperti diberitakan, Subur Sembiring yang mengatasnamakan Forum Komunikasi dan Deklarator PD (FKPD PD) bertemu dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Senin (8/6) dan dilanjut menemui Menkumham Yasonna Laoly pada, Selasa (9/6).

Subur mengaku, ingin mempertanyakan soal legalitas Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2020-2025 kepada pemerintah. Dan, dalam sebuah video pendek, Subur mengancam, dirinya akan melakukan sejumlah pemecatan pengurus DPD dan DPC serta pergantian antar waktu anggota DPR RI FPD yang tidak sejalan dengan dirinya. Padahal faktanya, kepengurusan serta AD/ART hasil Kongres ke-V telah disahkan pemerintah dengan Keputusan Menkumham nomor N.HH.09.AH.11-01 pada 18 Mei 2020. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait