SUMENEP, beritalima.com|Kabar adanya isu penculikan anak yang beredar di media sosial menjadi kekhawatiran orang tua, sehingga tidak sedikit yang melarang anaknya bermain di luar rumah. Bahkan, sejumlah Lembaga Pendidikan Sekolah Dasar (SD) di Sumenep mewaspadai adanya isu penculikan tersebut.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, akhirnya juga membuat Surat Edaran untuk mewaspadai terjadinya hal yang tidak diinginkan terjadi pada siswa di sekolah.
Surat Edaran tersebut tertanggal hari ini Rabu (19/02/2020) diberikan kepada sejumlah sekolah mulai PAUD/TK, SD, SMP baik negeri maupun swasta di Sumenep.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Drs. Carto, MM menegaskan agar semua tenaga pendidikan di semua lembaga tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), hingga SMP meningkatkan kewaspadaan kepada semua siswanya.
“Kami membuat surat edaran kepada semua lembaga pendidikan agar memperketat aturan siswa di sekolah mulai berangkat, penjemputan pulang hingga jajan di sekolah,” ungkap Carto, Rabu (19/02/2020).
Ditambahkan, kewaspadaan terhadap isu penculikan tetap perlu dilakukan oleh lembaga pendidikan. Misalnya, dengan memastikan orang yang menjemput adalah keluarganya. Bahkan, penting pula untuk kepulangan siswa jadwalnya ditetapkan, sehingga orang tua siswa bisa menjemput anaknya sesuai waktu yang ditentukan.
Selanjutnya, Carto juga mengimbau sekolah untuk menyediakan kantin agar siswa tidak keluar membeli makanan yang tidak sehat dan mengantisipasi perilaku kejahatan.
“Kami harapkan selain sekolah menjaga keamanan siswa-siswinya, para orang tua tetap peduli dengan memberikan perhatian khusus seperti mengantar dan menjemput anaknya,” tambahnya.
Respon tersebut juga ditanggapi sejumlah lembaga pendidikan di Sumenep. Seperti halnya yang disampaikan Kepala SD Negeri 2 Pamolokan, Masrur Abadi, jika sekolahnya sudah memberikan pengarahan kepada siswa pada upacara bendera agar tidak mudah percaya dengan orang tidak dikenal.
Hal senada diungkapkan Pimpinan SDIT Al-Hidayah Sumenep, Amirullah. Menurutnya, selain memperketat keluar masuknya siswa di sekolah, siswa dilarang membeli jajanan di luar kantin sekolah.
(An)