Jakarta, Beritalima.com-
Pasalnya di Jakarta Utara sudah dua kali ditemukan nomor IMB Palsu yang diantaranya pada Kegiatan membangun rumah tinggal tiga lantai yang berada di Jl.Ancol Selatan II No.30 Rt.06/07 Kelurahan Sunter Agung dengan nomor IMB,562/PTSP/U/TGP/3/2015. Tanggal 10 Desember 2015 dan No.IMB 716/8.1/31.72.02/ 1.785/2015 tertanggal 25 Mei 2015 dan Kegiatan membangun di Jl.Agung Permai 1 Blok D 13, No.9A Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Nomor IMB itu tidak terdaftar di PTSP Kecamatan Tanjung Priok serta PTSP tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan papan kuning, nomor IMB tersebut tidak benar,”Beber Karel Kepala PTSP Kecamatan Tanjung Priok,
Karel berharap kepada Penataan Kota agar ebih gencar dalam melakukan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)nya.
“Disini peran media sebagai alat kontrol sosial sangat dibutuhkan dalam menginformasikan terhadap masyarakat agar tidak ada lagi yang tertipu oleh oknum pembuat nomor IMB bodong dan juga Penataan Kota sebagai pengawas kegiatan mebangunan harus lebih gencar dalam menegakkan Perda nomor 7 tahun 2010 tentang tata cara mendirikan bangunan di wilayah DKI Jakarta,”Jelasnya.Senin (16/5/2016).
Hal senada di utarakan Suryono Kepala PTSP Kota Administrasi Jakarta Utara, Nomor yang tertera dibenner tersebut tidak terdaftar di PTSP tingkat kota.”Nomor tersebut tidak terdaftar di PTSP Jakarta Utara,”Kata Suryono singkat.
Bah kan terkait nomor IMB bodong, beberapa waktu lalu Pelaksana Tugas (PLT ) Walikota Jakarta Utara Wahyu Haryadi akan melakukan koordinasi tindak lanjut dengan Suku Dinas (Sudin) Penataan Kota Jakarta Utara.Namun hingga saat ini belum ada tindakan serius dalam menangani maraknya nomor IMB bodong tersebut. (Edi)