PADANG,SUMBAR – Wakil Walikota Padang, Emzalmi menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Padang, Selasa (10/5). Ketiga ranperda yang disampaikan itu adalah Ranperda tentang Perlindungan Pohon Pelindung, Ranperda Perubahan atas Perda No. 15 tahun 2011 tentang Izin Gangguan dan Ranperda Perubahan atas Perda No. 23 tahun 2012 tentang Pengelolaan Rumah Kos.
Wakil Walikota Padang, Emzalmi dalam penyampaiannya menyatakan, perlindungan pohon pelindung yang dilakukan pemerintah selama ini belum optimal. Jumlah pohon sangat banyak, sementara kemampuan melakukan pemeliharaaan pohon sangat terbatas. Perilaku masyarakat juga kurang menunjukkan kepedulian terhadap kelestarian pohon pelindung ditambah dengan lemahnya penegakan hukum serta sanksi.
Perda yang diajukan, kata Wawako, nantinya akan mengatur serangkaian upaya sistematis terkait pohon pelindung. Mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan sampai penegakan hukum.
“Dengan adanya Perda, diharapkan akan mempu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan rasa memiliki pohon pelindung untuk menjadikan Kota Padang yang indah dan sejuk di kemudian hari,” kata Wawako.
Untuk Ranperda Izin Gangguan, Emzalmi menyatakan pemerintah perlu merevisi yang sebelumnya sudah ada. Saat ini tidak dapat dipungkiri cukup banyak pelaku usaha yang menjalankan usahanya tidak sesuai dengan izin yang diberikan atau sudah menyalahi ketentuan. Hal itu disebabkan tidak jelasnya proses administrasi perizinan dan belum optimalnya pengawasan dan pengendalian terhadap izin yang diberikan.
Kemudian terkait dengan Ranperda Rumah Kos, Wawako menyatakan saat ini banyak rumah kos yang disalahgunakan dan dijadikan tempat yang kurang sepatutnya. “Maka dalam upaya menghindari dampak negatif dan dalam upaya mewujudkan rumah kost sebagai tempat tinggal yang nyaman dan aman, Pemko dituntut melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pengelolaan rumah kos, ” katanya.
“Selain itu, hal tersebut juga untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan di bidang ekonomi, sosial dan budaya serta memaksimalkan pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem Mailinda Rose usai Emzalmi membacakan nota tersebut langsung mempertanyakan Ranperda Perubahan Izin Ganguan yang diajukan tersebut. Menurutnya, Ranperda itu tidak perlu dilakukan pembahasan karena Presiden sudah menghapuskan berbagai perizinan untuk usaha.
“Kalau Perda ini dilanjutkan apakah tidak akan mubazir, sementara saat ini pemerintah pusat saja sudah mengahpus izin-izin tersebut. Selain itu apakah Pemko memiliki data Perda-perda apa saja yang dibatalkan pemerintah pusat,” tanyanya.
Namun, tanggapan itu dibalas anggota dewan lainnya, Ilham Maulana. Fraksi Demokrat tersebut menyatakan bahwa paripurna hanya untuk mendengarkan penyampaian dari Pemko. Soal apakah akan diteruskan pembahasannya atau tidak itu akan ada lagi pembahasan di internal DPRD. “Kami minta pimpinan rapat untuk mengembalikan ke agenda awal,” katanya.
Demikian pula dengan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Faisal Nasir. Menurutnya, keputusan apakah akan diteruskan pembahasan Ranperda tersebut akan dilakukan dalam rapat pimpinan dan internal DPRD.
“Jadi paripurna ini hanya sebatas mendengarkan penyampaian Pemko,” ucapnya.
(pdm/bim/rki)