Wawali Madiun Buka Diklat Akutansi Berbasis Akrual

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Madiun, Jawa Timur, menyelenggaran Diklat Akutansi Berbasis Akrual (Metode Akutansi Dimana Penerimaan Dan Pengeluaran Dicatat Ketika Transaksi Terjadi. Bukan Ketika Uang Kas Untuk Transaksi Diterima Atau Dibayarkan) di gedung Diklat, Jalan Duku Kota Madiun, Senin 17 Maret 2017.

Diklat yang dibuka oleh Wakil Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, ini untuk memenuhi tuntutan transparansi pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan sesuai prinsip akuntabilitas. Terutama dalam bidang sumber daya manusia (SDM) aparatur.

Sekretaris Badan Diklat Provinsi Jawa Timur, Budi Santosa, dalam sambutannya mengatakan, sesuai ciri dari praktik manajemen keuangan modern dan amanat dari pemerintah pusat melalui PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, kegiatan ini juga membantu ASN dalam melaksanakan pertanggungjawaban laporan keuangan.

Selain itu, juga memberikan modal untuk melaksanakan perhitungan biaya produk dan pelayanan yang lebih baik, analisa ekonomi yang efisien dalam pengelolaan keuangan sehingga dapat dilakukan dengan baik serta masalah teknis lainnya.

“Sebagai ASN, dituntut profesional dalam bidang perencanaan, pelaksanaan konsep pertanggungjawaban, mampu membuat perhitungan modal, biaya produk dan pelayanan yang lebih baik,” kata Budi Santosa.

Sementara itu, Wakil Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, menegaskan, standar akuntansi pemerintah berbasis akrual adalah standar akuntansi pemerintah yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuintas dalam pelaporan berbasis akrual.

“Pemerintah harus mampu mengolah keuangan dan pertanggung jawaban berbasis akrual yang mampu memberikan tranparansi dalam laporannya dan memudahkan pelayanan,” kata H. Sugeng Rismiyanto.

Hingga saat ini, lanjutnya, dalam penyerapan anggaran dan laporan pertanggungjawabannya, Pemerintah Kota Madiun sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Sesuai dengan laporan OPD, penyerapan anggaran APBD walau masih dibawah 10 % masih sesuai jalur. Serapan masih sedikit dikarenakan masih belum adanya yang menyangkut kegiatan fisik karena masih tahap pelelangan dan kajian. Sedangkan belanja rutin masih menyesuaikan,” tambahya.

Hadiqg dalam acara ini yakni Sekretaris Kota Madiun, H. Maidi, Pejabat Pengguna Anggaran dalam OPD serta peserta Diklat yang berjumlah 40 orang. Para peserta Diklat, mereka berkopentensi di bidang keuangan di masing-masing OPD. (Dinas Kominfo Kota Madiun/Editor Dibyo).

Foto: Dinas Kominfo Kota Madiun

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *