Wawali Madiun: Perijinan Harus Sesuai Prosedur Dan Peduli Lingkungannya

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Wakil Walikota Madiun, Jawa Timur, H. Sugeng Rismiyanto, meminta perihal perijinan harus sesuai prosedur dan memperdulikan lingkungan.

Hal tersebut dikatakan H. Sugeng Rismiyanto, saat membuka acara sosialisasi tentang “Ijin Lingkungan Hidup” di aula Kantor Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Kamis 10 Agustus 2017.

Sosialisasi ini dilakukan, karena keterbatasan personil dalam pengawasan penataan ruang hijau di wilayah Kota Madiun. Apalagi, disinyalir ada oknum pengembang yang memanfaakan celah dengan tidak mematuhi aturan mengenai lingkungan hidup.

Apalagi, dalam melaksanakan pembangunan secara sempurna, tidak dapat dihindari perlunya pengaturan dari pemanfaatan, tanah, air, ruang atau udara dan lainnya. Dimana 30% ruang terbuka hijau dari luas wilayah suatu daerah, harus disediakan oleh pemerintah daerah.

Berdasar hal tersebut, untuk efisiensi Sumber Daya Alam (SDA) yang minim di wilayah Kota Madiun, Wakil Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, mengajak para peseta yang hadir untuk berkomitmen menjaga kelangsungan sumber daya tersebut sampai generasi yang akan datang.

“Sebagai bangsa yang merdeka, kita berkomitmen untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dengan optimal, namun tetap dilakukan secara efisien dan dituntut untuk berkelanjutan,” harap H. Sugeng Rismiyanto.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengeluarkan izin, lanjutnya, agar melaksanakan sesuai aturan. “Saya berharap tidak ada lagi pungutan diluar retribusi ataupun tidak sesuai aturan,” harapnya lagi.

Jika masih ada pengembang yang kurang memperhatikan keberlanjutan lingkungan, sambungnya, OPD yang memberikan izin diminta untuk tidak mengeluarkan izin kalau pengembang tidak memberikan surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga lingkungan.

“Kalau ada pelaksana atau pengembang yang kurang memperhatikan berkelanjutan lingkungan hidup, jangan mengeluarkan izin kalau tidak memberikan surat pernyataan kesanggupan tidak memotong pohon di area aset milik Pemkot Madiun,” tegasnya.

Pelayanan perizinan di Kota Madiun, tambahnya, sudah sangat mudah dan cepat. “Untuk itu, saya menghimbau kepada instansi yang ada dibawahnya, ketika mengeluarkan izin terkait dengan bangunan fisik harus seseuai aturan dan memungut retribusi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan bersama menurut Perda dan Perwali,” pungkasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, Suwarno, menambahkan, tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini antara lain untuk menjaga dan mewujudkan kelestarian lingkungan hidup bagi pengusaha-pengusaha yang ada di Kota Madiun dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan para penanggung jawab perusahaan atau pengusaha dalam mengelola kegiatan lingkungannya.

“Agar memberikan arahan prosedur mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam perizinan untuk usaha ataupun untuk kegiatan-kegiatan serta terhindar praktek-praktek illegal dari pengelolaan lingkungan hidup sehingga para pelaku terhindar dari tindak pidana hukum Lingkungan Hidup,” terangnya.

Hadir dalam acara tersebut yakni Sekda, H. Maidi, Ketua DPRD, Istono, kepala OPD terkait se-Kota Madiun, Lurah dan peserta sosialisasi sebanyak 150 orang yang terdiri dari penganggungjawab, pengusaha, pengembang yang ada di Kota Madiun. (Dinas Kominfo Kota Madiun/Editor Dibyo).

Foto: Dinas Kominfo Kota Madiun.

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *