MADIUN, beritalima.com- Wakil Walikota Madiun, JawaTimur, Sugeng Rismiyanto, menyerahkan surat keputusan (SK) Remisi (pengurangan hukuman) untuk ratusan narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun dalam rangka HUT RI Ke-71, Rabu 17 Agustus 2016.
Sesuai SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : W15 – 1607-PK.01.01.02 Tahun 2016, remisi diberikan kepada 340 napi. Sedangkan lamanya remisi, maksimal 6 bulan. Bahkan setelah mendapatkan remisi, 20 Napi langsung bebas. Sedangkan untuk Lapas Kelas IIA Narkoba, remisi diberikan kepada 100 Napi.
Usai pembacaan SK remisi, dilanjutkan penyerahan kepada perwakilan penerimaan remisi. “Saya minta agar tidak mengulangi tindak pidana,” kata Wakil Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto.
Sementara itu dalam sambutan Menkumham RI, Yasonna, yang dibacakan Wawali, ia mengajak para aparat Lapas menegakan dan melaksanakan tugas serta tanggungjawab sebagai penegak hukum.
Menkumham juga menegaskan perlunya revolusi mental untuk meningkatkan keanekaragaman sebagai abdi negaraegara.
“Saya juga perintahkan seluruh jajaran untuk memutuskan jaringan Narkoba yang sangat membahayakan generasi penerus bangsa Indonesia,” kata Menkumham RI dalam sambutannya yang dibacakan Wawali Madiun, Sugeng Rismiyanto. (Dibyo)