Wibisono : “Darurat Narkoba” Pentingnya Peran Masyarakat Hadapi Pengguna Narkoba

  • Whatsapp

Jakarta, beritaLima. com-Indonesia darurat narkoba. Makna darurat bisa diartikan harus segera ditangani, dan akan mengakibatkan masalah yang serius apabila tidak segera diatasi, pada data yang ada. 50 orang meninggal perhari akibat penyalahgunaan narkoba. Jika dikalkulasi ada 18.000 jiwa yang meninggal tiap tahunnya. Belum termasuk 4,2 juta orang yang sedang direhabilitasi dan 1,2 juta yang tidak dapat direhabilitas,ujar Pembina Gentara (Gema Nusantara Anti Narkoba) Wibisono,SH,MH menyampaikan pernyataan tertulisnya ke media dijakarta (25/3/2019).

Bagaimana masyarakat menyikapi hal ini ?

Menurutnya, ada beberapa sikap yang mungkin diambil.

Sikap pertama adalah proaktif dan responsif dengan langsung mengambil peran aktif dalam upaya penyelesaian masalah.

Sikap Kedua “Berpikir dengan kreatif tentang apa yang mungkin dilakukan dalam berperan nyata mengatasi masalah narkoba. Selalu berusaha mengambil bagian, dalam setiap kesempatan.

Sikap ketiga memberikan sumbangsih entah berupa tenaga, dana, pemikiran/gagasan/ide, atau bahkan ketiganya, tanpa memikirkan imbalan apa yang akan didapat,” ulasnya.

Sikap seperti ini menurut Wibisono pastilah didorong oleh rasa kemanusiaan yang sangat tinggi, jiwa sosial, kepekaan terhadap permasalahan orang lain apalagi permasalahan negara, dan pastilah tidak diragukan lagi bagaimana level nasionalismenya.

Sikap berikutnya, lanjut Wibisono, adalah sikap oportunis.

Jika mendatangkan keuntungan maka akan dilakukan.

Apa yang dilakukan mungkin sedikit banyak membantu mengentaskan permasalahan narkoba, tetapi jika hal tersebut memberikan keuntungan dan nilai tambah untuk diri sendiri.

“Sikap selanjutnya adalah sikap apatis. Tidak peduli, acuh, tidak mau tahu tentang permasalahan narkoba. Meskipun mungkin memiliki kemampuan untuk berperan serta, tetapi karena sikap acuh membuat akhirnya sama sekali tidak peduli. Yang penting diri sendiri aman, keluarga aman, tidak ada yang terkena bahaya penyalahgunaan narkoba, maka tidak ada alasan untuk ikut campur mengurus masalah ini,” paparnya.

Terkait hal ini, Pembina Gema Nusantara Anti Narkoba mengajak segenap pihak untuk introspeksi diri.

“Mari kita menengok ke diri sendri. Termasuk yang manakah sikap yang kita ambil? Apakah kita termasuk yang bersikap proaktif, oppurtunis, atau apatis?” ujarnya.

Menurutnya banyak sekali dari kita yang bingung harus melakukan apa.

Tidak sedikit juga yang takut untuk mengambil peran aktif.

“Takut menjadi sasaran bandar, takut mendapat kesulitan dan tekanan dari masyarakat, bahkan justru menutupi jika salah satu keluarganya kecanduan narkoba, karena menganggap itu adalah aib. Padahal, mustahil permasalahan narkoba di Indonesia akan tuntas teratasi jika hanya mengandalkan aparat penegak hukum atau lembaga berwenang seperti BNN misalnya. Diperlukan peran serta seluruh masyarakat, tanpa terkecuali,” katanya.

Wibisono, menerangkan, minimal ada tiga hal yang bisa dilakukan.

“Saya lebih senang menyebutnya dengan TIGA BERANI. SATU, berani berkata TIDAK pada setiap tawaran penyalahgunaan narkoba. Apapun kondisi dan situasi kita, sedang tertekan ataupun stress karena masalah hidup, narkoba sama sekali bukan jawaban dan justru membuat semakin terpuruk,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang masih sehat dan imun, keberanian untuk selalu berkata TIDAK pada tawaran menyalahgunakan narkoba akan membuat demand terhadap narkoba menurun, sehingga bandar akan pergi mencari pasar lain yang lebih menjanjikan.

DUA, lanjutnya, adalah berani BEROBAT/REHABILITASI bagi yang telah terlanjur kecanduan.

“Jangan pernah berpikir bahwa kecanduan narkoba adalah aib yang harus ditutupi. Keberanian untuk datang ke tempat rehabilitasi atau layanan kesehatan yang memiliki fasilitas penanganan kecanduan narkoba, akan membuat pecandu pulih dan mampu menjadi manusia yang sehat dan produktif. Di Yogyakarta ada lebih dari 10 Institusi Penerima wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di wilayah Yogyakarta dan siap membantu proses pemulihan pecandu narkoba,” terangnya.

TIGA, adalah berani MELAPOR jika menemui ada kecurigaan adanya peredaran gelap narkoba di sekitar kita.

Entah di tempat kerja, sekolah, kampus, maupun di lingkungan pemukiman kita.

“Kemana harus melapor? Bisa ke kantor kepolisian setempat atau melapor pada BNN RI, BNN Provinsi, BNN Kota/Kabupen. Percayalah, laporan dari masyarakat sangat membantu tugas pemberantasan peredaran gelap narkoba yang ada di wilayah kita,” kata dia.

Jika kita cuek dan tidak peduli, meski melihat ada peredaran gelap nakoba di sekitar kita, maka sama saja kita turut memperparah permasalahan narkoba di Indonesia.

“Inilah tantangan kita bersama. Beranikah kita melaksanakan tiga hal tersebut?,Saya berani. Bagaimana dengan anda?”,pungkas wibisono.(rdy)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *