Jakarta, Kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J baru diungkap polisi tiga hari kemudian, yakni pada Senin, 11 Juli 2022.
Pengungkapan itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers.
Pada kesempatan itu, Ahmad Ramadhan menyatakan Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E. Brigadir J ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol kepada istri Irjen Ferdy Sambo.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Bareskrim Polri bersama tim khusus bentukan Kapolri menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
Polisi juga telah memeriksa 42 saksi dan melakukan pemeriksaan sejumlah barang bukti.
Menurut pengamat militer dan pertahanan Wibisono ikut menanggapi kasus ini mengatakan harus ada kejujuran dalam mengungkap kasus ini, sehingga masyarakat tidak berspekulasi yang tidak tidak.
“Polisi harus jujur dalam mengungkap kasus ini, hasil forensik tidak boleh ada yang ditutup tutupi, saya rasa tim khusus yang di bentuk kapolri perlu kita tunggu hasilnya,” ujar wibisono menanggapi pertanyaan awak media di Jakarta Kamis (4/08/2022).
“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan para Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dimabes polri Rabu (3/8/2022).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan.
“Peristiwa ini sangat menyita perhatian publik,karena nuansa dramanya sangat kental, pemberitaan media juga harus seimbang, agar kasus ini baner benar obyektif sesuai penegakan hukum bukan karena keinginan publik atau diseret ke ranah politik, taruhannya Marwah institusi polri harus di jaga, ” Pungkas Wibisono