Wibisono: Kalo terbukti pasal 340, Sambo layak dihukum mati

  • Whatsapp
Pengamat militer dan pertahanan Wibisono

Jakarta, penyidikan kasus Pembunuhan Brigadir Joshua terus berkembang, Motif pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo masih menjadi sorotan publik.

pengamat militer dan pertahanan Wibisono mengatakan bahwa kini publik menyoroti motif pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriantono tegas mengatakan tak akan membuka motif pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ke publik.

Komjen Agus memastikan bahwa motif pembunuhan menjadi konsumsi penyidik.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa motif pembunuhan Brigadir J sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

Bahkan Mahfud menyebut mengerikan cenderung menjijikkan.

“Saya sangat prihatin dengan berkembangnya penyidikan kasus ini, apalagi motifnya sangat mengerikan dan cenderung sadis dalam membunuh ajudan nya sendiri,” ujar wibisono keawak media di Jakarta Senen (15/08/2022).

“Sebelumnya beredar motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terkait perselingkuhan yang terjadi dalam rumah tangganya bersama Putri Candrawathi,” kata Wibi yang juga pembina LPKAN (Lembaga pengawas Kinerja Aparatur Negara).

Ferdy Sambo dikabarkan selingkuh dengan Polwan cantik yang kini bertugas di Polda Metro Jaya.

Tak hanya Ferdy Sambo, ternyata Putri Candrawathi juga diisukan selingkuh, ada fakta baru pengakuan baradha E bahwa dia mengaku diperintahkan Sambo untuk menembak, bahkan di iming imingi uang 1Milyard oleh Istri Ferdy Sambo.

“Saya menilai kasus ini semakin terang benderang, kalo memang terbukti pasal 340, Sambo layak dihukum mati, dia sebagai perwira tinggi di polri sangat mencoreng institusi polri dan sangat memalukan,” pungkas Wibisono

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait