DENPASAR, beritalima.com | I Gede Winasa, Mantan Bupati Jembrana, dua periode, 2000 – 2010, divonis 4 tahun penjara, terkait kasus korupsi yang sangat merugikan keuangan negara
Vonis 4 tahun penjara untuk Winasa, karena tersandung kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Jembrana 2009-2010 ini, diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, dalam sidang dengan agenda putusan, Jumat (9/6)
Hakim Ketua Wayan Sukanila menyatakan, “Winasa bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, korporasi yang dapat merugikan keuangan negara
Winasa dijerat pasal primer yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, “tegas Sukanila. (dr/yn)