WNA Asal Thailand di Deportasi Melalui Bandara Soeta

  • Whatsapp

LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing asal Thailand bernama Samroeng Thupthianthong (47) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, Senin (17/02).

Kepala kantor kelas II TPI Langsa Darori, SH, MH melalui Kasie Intedakim Facryan menjelaskan, pendeportasian ini menggunakan maskapai Air Asia QZ 252 pukul 16.35 WIB tujuan Bandara Internasional Don Mueang Bangkok.

Sebelumnya, Samroeng diserahkan oleh Kantor Pangkalan Pengawas Sumber Daya dan Perikanan Lampulo Banda Aceh kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa pada (22/012020).

Samroeng ditangkap oleh Kapal Pengawas KP. HIU 12 pada tanggal 15 Juni 2019 karena mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, serta tak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 309/Pid.Sus/2019/PN Bna tanggal 31 Oktober 2019, Samroeng terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 102”, ujar Facryan.

Selanjutnya setelah serah terima yang dilakukan, maka dalam rangka proses pendeportasian, Samroeng ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa sejak 22 Januari 2020.

Kemudian, melakukan koordinasi yang berkesinambungan dengan Kedutaan Thailand dalam rangka percepatan proses pendeportasian.

Setelah 26 hari berada di Ruang Detensi, tepatnya tanggal 17 Februari 2020, Samroeng selanjutnya dideportasi dan ditangkal untuk masuk ke wilayah Republik Indonesia selama kurun waktu tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f). (Dhani Atjeh).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait