JEMBER, beritalima.com I Lolosnya Warga Negara Asing (WNA) memiliki E-KTP Jember, dikarenakan perangkat desa yang membawa atau mengajukan, memaksa petugas operator.
Perihal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Isnaini Dwi Susanti ditemui diruangannya, Kamis (18/3/2021).
Dirinya sempat menanyakan kepada petugas operator yang di Kecamatan Sumberbaru, tempat awalnya KTP dan juga Kartu Keluarga terbit atau muncul.
Santi menirukan, dia (operator) menjawab dasarnya pengajuan dari pihak Desa Karang Bayat, yang ditanda tangani Sekertaris Desa (Sekdes). Tetapi waktu diberikan ke petugas operator, itu belum ditanda tangani dan belum ada nomor suratnya.
“Sempat saya tanya, kok berani entry data itu. Dia bilang, karena orang yang membawa waktu itu memaksa dan perangkatnya, dari desa karang bayat,” tirunya.
Santi menyebut, WNA alias Moyen Uddin di masukkan ke salah satu KK milik warga karang bayat M. Yono dan di upload di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dispendukcapil.
“Jadi dasarnya merubah data, surat yang belum ditanda tangani dan belum ada nomor suratnya,” jelasnya.
Kepada petugas operator, perangkat desa tersebut menyatakan gampang dan akan memintakan tanda tangan nanti.
Kemudian, karena banyak pekerjaan, petugas operator lupa, kalau surat itu akan dimintakan tanda tangan ke kepala desa beserta nomornya.
Ternyata, Santi menegaskan, bahwa pada bulan Desember WNA tersebut mengentry kepindahan adminduk ke Kecamatan Tanggul.
“Kemudian terbit KK baru dengan statusnya menikah dengan warga desa darungan. Di KK tersebut, Moyen Uddin tercatat sebagai kepala keluarga,” tegasnya.
Akibat kejadian ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pihaknya akan mencabut atau membatalkan produk KTP dan KK tersebut.
“Nanti kami akan minta yang bersangkutan untuk mengurusi administrasi di Kantor Imigrasi Jember. Kalau sudah, nanti akan kami buatkan KTP dan KK WNA yang batas waktunya hanya setahun,” imbuhnya. (Sug)