Wonosobo Terapkan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru

  • Whatsapp

WONOSOBO, beritalima.com | Pada tahun 2019 Pemkab Wonosobo menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru SD dan SMP. Strategi ini upaya pemerintah guna mencapai pemerataan pendidikan yang berkualitas. Sedangkan dasarnya adalah Permendikbud No. 51 tahun 2018 tentang tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDP) pada Taman Kanak-kanak, Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah Pertama, Satuan Pendidikan Menengah Atas, Dan Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan.

Dikatakan Kepala Dikpora kabupaten Wonosobo, Sigit Sukarsana bahwa terdapat 3 jalur PPDB (1) Jalur Zonasi dengan persentase jumlah peserta didik yang diterima paling sedikit 90% dari daya tampung, (2) jalur prestasi sebanyak 5% dari daya tampung, dan 3) jalur perpindahan tugas orang tua/wali, sebanyak 5%.

Bacaan Lainnya

Sementara itu mekanisme dari PPDB yaitu berbasis online dan offline. Untuk SD terdapat 7 SD yang menyelenggarakan PPDB Online yaitu SD Negeri 1 Wonosobo, SD Negeri 2 Wonosobo, SD Negeri 5 Wonosobo, SD Negeri 8 Wonosobo, SD Negeri 10 Wonosobo, SD Negeri Pagerkukuh dan SD Negeri 1 Jaraksari. Jalur zonasi untuk SD adalah berdasarkan Desa/kelurahan yang ditinggali siswa, terbagi menjadi 3 zona yaitu zona 1, zona 2 dan luar zona.

“Sedangkan untuk SMP Negeri diwajibkan selenggarakan PPDB secara online. Zonasi SMP diukur dalam radius 6 km dari sekolah dengan berbasis titik koordinat domisili siswa berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang sudah diinput oleh SD dari alamat siswa. Orang tua bisa mengecek apakah titik koordinat tersebut sudah tepat atau belum dengan menghubungi SD masing-masing.” Jelasnya.

Syarat utama untuk PPDB berbasis zonasi adalah Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Adapun PPDB SD online akan diselenggarakan 17 s.d. 19 Juni 2019. Sedangkan SMP mulai 1 s.d. 3 Juli 2019.

Disebutkan PPDB berbasis zonasi tidak menggunakan nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai dasar untuk seleksi peserta didik, sebagaimana dimuat dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan ditegaskan dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 10 April 2019.

“Saat ini pendaftaran secara online, orang tua atau siswa dapat mengaksesnya di ppdb.wonosobokab.go.id. Kami telah membagikan akun untuk mendaftar PPDB online ke sekolah-sekolah untuk selanjutnya dibagikan ke orang tua atau siswa sejak 11 Juni 2019 kemarin.” Tambah Sigit Sukarsana.

Sedangkan bagi siswa yang berasal dari RA/Madrasah harus mengajukan akun terlebih dahulu ke sekolah yang dituju. Untuk PPDB Online SD akan dilayani pada tanggal 13 s.d. 15 Juni 2019 dan PPDB Online SMP akan dilayani tanggal 26 hingga 29 Juni 2019.

“Kami merencanakan 14 Juni 2019 pada pukul 08.00 – 13.00 wib akan selenggarakan uji coba PPDB Online untuk jenjang SD. Diharapkan orang tua/wali dapat berpartisipasi dengan menghubungi TK putra-putrinya, untuk mendapatkan akun dan juga melakukan uji coba. Hasil uji coba ini tidak akan mempengaruhi hasil PPDB. Uji coba tersebut bisa dilakukan di mana saja.” Katanya lebih lanjut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Drs. Sigit Sukarsana, M.Si, menegaskan bahwa rasional logis PPDB dalam kebijakan zonasi adalah sebaran siswa sebagai kontrol awal. Selama ini konsentrasi kebijakan selalu mengarah pada pemenuhan Sarana Prasarana atau Guru, tanpa mengontrol sebaran siswa (kuantitas dan kualitas).

Hal ini akan mengakibatkan tidak meratanya mutu pendidikan secara kewilayahan, karena terkonsentrasi pada beberapa sekolah saja. Pembatasan Rasio Siswa Rombongan Belajar (Rombel) dan Jumlah Rombel tiap sekolah (sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan) dengan radius tertentu dengan menyeesuaikan kondisi geografis akan mendorong pemerataan siswa yang berimplikasi pada pemerataan Sarana-Prasarana dan Guru.

“Dengan zonasi kami harapkan semua sekolah adalah sama dan semua sekolah adalah favorit.” Tutur Kepala Disdikpora kabupaten Wonosobo.

“Memang, pasca PPDB ini semua pihak harus bekerja keras untuk pemerataaan mutu pendidikan dari semua aspek pendidikan. Sehingga semua anak bisa mendapatkan layanan pendidikan yang sama.” pungkas Sigit Sukarsana. (Budi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *