SURABAYA – beritalima.com, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk digugat oleh Budi Said ke Pengadilan Negeri Surabaya. Pengusaha asal Surabaya ini menggugat PT Antam akibat ada selisih jumlah emas batangan yang dibeli dengan yang dia terima.
“Kami menggugat perbuatan melawan hukum atas jumlah barang yang tidak sesuai dengan pembelian,” kata Ening Swandari kuasa hukum Budi Said saat dikonfirmasi usai persidangan dengan agenda jawaban pihak tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/6/2020).
Dijelaskan Ening, selisih jumlah emas batangan tersebut sebanyak 1.136 kilogram atau senilai Rp 533 milliar 600 juta rupiah.
Dijelaskan Ening, selisih tersebut diperkuat oleh putusan kasus penipuan yang dilaporkan Budi Said dan telah berkekuatan hukum tetap. Saat itu, Budi Said membeli emas batangan sebanyak 7.071 kilogram melalui Eksi Anggraeni selaku Marketing Butik Antam di Surabaya, namun yang diterima Budi Said hanya 5.935 kilogram saja.
“Ada selisih , waktu itu disampaikan kalau tidak ada discount sesuai yang ditawarkan kepala butik waktu itu Kristanto dan Eksi Anggraeni tentu pak Budi tidak akan melakukan pembelian, kalau tidak ada discount,” terang Ening.
Sehingga, lanjut Ening, dari pembelian-pembelian yang ternyata berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap kasus penipuan terdapat selisih 1.136 kilogram,
“Nilainya waktu itu sesuai surat keterangan sebesar lima ratus tiga puluh tiga milliar enam ratus juta rupiah,” lanjutnya.
Saat ditanya terkait jawaban dari pihak tergugat, Ening mengaku masih perlu waktu untuk mempelajarinya.
“Kami hari ini terima jawaban dari PT Antam dan turut tergugat 1 sampai 7 sekaligus kita terima jawaban dari kuasa hukumnya Eksi Anggraeni (tergugat 5) tapi isi jawaban dan materinya belum kami pelajari jadi kami perlu waktu ya mempelajari itu,” tandasnya.
Terpisah, Slamet Priyanto kuasa hukum tergugat Eksi Anggraeni membenarkan gugatan tersebut terkait selisih pembelian dengan penerimaan barang yang tidak sesuai. Namun selisih tersebut didasarkan dari pernyataan lisan bukan tertulis antara klienya dengan penggugat.
“Tidak ada dalam kontrak pembelian hanya lisan dan pembayaran bukan ke Eksi tapi langsung ke rekening Antam,” tandasnya.
Diketahui dalam gugatannya, Budi Said meminta agar majelis hakim pemeriksa perkara ini menghukum PT Antam membayar kerugian sebesar Rp 817.465.600.000.
Nilai sebanyak itu merupakan kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, yang nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam melalui situs www.logammulia.com.
Selain menggugat PT Antam, Budi Said juga menggugat sejumlah pihak diantaranya, Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro, Tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraeni.
Sementara selaku pihak tergugat diantaranya Butik Emas Logam Mulia Surabaya I PT Antam Tbk, Vice President Precious Metal Sales and Marketing, Yosep Purnama, General Manager UBPP LM Antam, Abdul Hadi Aviciena, Trading Asisten Manager UBPP LM Antam, Nur Prahesti Waluyo.
Trading dan Services Manager UBPP LM Antam, Yudi Hermansyah, Retail Manager UBPP LM Antam, Nuning Septi Wahyuningtyas dan PT Inconis Nusa Jaya. (Han)