Boediman Bingung, Kenapa Tanah di Jalan Pulo Wonokromo Dimainkan Budi Santoso

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Boenardi Limoseputro, terdakwa pada kasus dugaan penyerobotan tanah di Jalan Pulo Wonokromo 110 belakang, berpotensi bebas dari dakwaan Jaksa.

Hal itu bila dikaitkan dengan vonis bersalah yang dijatuhkan hakim Ketut Tirta terhadap Liem Budi Santoso Limoseputro alias kakek Mio yang menjadi terdakwa pada kasus pemalsuan tanda tangan dalam dokumen akta jual beli/ganti rugi tanah di Jalan Pulo Wonokromo No. 110 belakang Surabaya pada Kamis 28 Mei 2020 lalu.

Boediman Limoseputro, yang adalah kakak kandung dari Liem Budi Santoso Limoseputro alias kakek Mio dalam kesaksinya dihadapan majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamoni membeberkan fakta bahwa tanah yang berada di Jalan Pulo Wonokromo 110 belakang tersebut sebenarnya milik dari alamarhum kakaknya yang bernama Boedi Oetomo Limoseputro.

“Tanah itu sebetulnya milik Boedi Oetomo. Tahun 1965 saya sering ke Pulo Wonokromo ikut bekerja memproduksi gelas dengan Boedi Santoso. Uangnya Boedi Oetomo itu diputar terus. Tahun 1969 bersama Boedi Santoso saya menjual Semen. Tahun 1979 saya pernah melihat Ngatemin bertemu sama Boedi Oetomo di Pulo Wonokromo,” beber saksi diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. Rabu (10/6/2020).

Diterangkan Boediman Limoseputro bahwa pembelian tanah di Jalan Pulo Wonokromo dari Ngatemin tersebut sebetulnya dilakukan Boedi Oetomo dengan menggunakan uang milik adiknya yang bernama Boenardi Limoseputro.

“Tanah Boedi Oetomo yang dibeli dari Pak Ngatemin itu memakai uangnya Boenardi. Cara bayarnya pakai uang dari Pak Boenardi lalu dititipkan ke Pak Budi Santoso untuk selanjutnya diserahkan ke Pak Ngatemin. Yo wis setorno,. Tapi entah kenapa kok dimainkan sendiri sama Budi Santoso,” terang saksi Boediman Limoseputro.

Sementara saksi Arif Wibowo yang adalah anak kandung dari almarhum Boedi Santoso Limoseputro menegaskan bahwa sebetulnya dia pernah melaporkan Liem Budi Santoso Limoseputro alias kakek Mio ke polisi karena telah memalsukan tanda tangan orangtuanya dalam Akta Jual Beli (AJB) tanah di Jalan Pulo Wonokromo 110 belakang seluas 2650 meterpersegi.

“Namun oleh polisi yang ditindaklajuti hanya tanah seluas 1000 meterpersegi yang sekarang dikuasai atau dibalik nama oleh Lim Budi Santoso Limoseputro saja. Sedangkan sisa tanah lainya yang sekarang dimiliki Andre Teguh Santo dan Alain Rachmat Santoso, belum,” jawabnya dihadapan Jaksa Suwarti dari Kejari Surabaya.

Menurut Arief, laporan polisi tersebut ia layangkan setelah dia ditolak saat mendatangi kantor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jalan Jimerto dan dinyatakan kalau tanah di Jalan Pulo Wonokromo 110 belakang tersebut bukan menjadi milik orangtuanya lagi, melainkan sudah dibalik nama oleh Lim Budi Santoso Limoseputro

“Waktu saya bayar PBB di Jalan Jimerto, petugas bilang kalau saya sudah tidak bisa lagi membayar pajak karena sudah beralih nama ke Lim Budi Santoso,” bebernya.

Panas mendapatkan jawaban dari kantor PBB seperti itu, Arief kemudian mendatangi Lim Budi Santoso ke rumahnya untuk menanyakan peralihan tanah ayahnya tersebut.

“Awalnya dijawab sama Pak Budi sebagai warisan, namun setelah kita desak dan Pak Budi tidak dapat menunjukan bukti kalau itu warisan. Lalu dijawab sama Pak Budi sebagai hutang piutang, karena ayah saya mempunyai hutang ke Pak Budi,” lanjut Arief.

Usai memeriksa saksi Boediman Limoseputro dan saksi Arif Wibowo, hakim menutup persidangan dan melanjutkan pemeriksaan terdakwa Boenardi Limoseputro pada 22 Juni mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

“Ok, sidang dilanjutkan satu minggu yang akan datang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Saya minta sidang ini digelar pagi sekitar jam 9 sudah bisa dimulai. Sidang selesai,” tandas hakim Yohanes Hehamoni menutup persidangan.

Diketahui, terdakwa Boenardi Limoseputro duduk jadi terdakwa akibat dilaporkan ke polisi oleh keponakannya sendiri yakni Alain Rachmat Santoso, karyawan Bank swasta di Surabaya atas kasus penyerobotan tanah di Jalan Pulo Wonokromo 110 belakang, Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait