Wow.. PCS Dapat Mandat Penuh Dari Sipoa Untuk Mengurusi Semua Refund

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Koordinator Paguyuban Customer Sipoa (PCS) Edi Sucipto, mengingatkan kasus Sipoa tidak tuntas hanya dengan menjatuhkan vonis terhadap tiga orang terdakwa kasus penipuan penjualan Apartemen tersebut saja.

Namun pengembalian uang korban masih harus dikawal PCS. Sebab setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam putusannya menyatakan seluruh aset yang disita dalam kasus ini dikembalikan, tenyata PCS mendapatkan mandat penuh dari Sipoa untuk semua pencairan kembali dari Sipoa hanya melalui PCS saja, bukan melalui paguyuban lainnya.

“Saya minta kepada para customer yang belum bergabung menuntut haknya, supaya segera bergabung di PCS sampai pada Sabtu 9 Maret 2019 pukul 20.00 WIB. Sebab PCS sudah mendapatkan mandat penuh dari Sipoa untuk mengurusi semua pencairan kembali dari Sipoa. Saat ini sudah ada sekitar 1325 korban Sipoa yang bergabung di PCS,” kata Edi di kedai Nobel jalan Menanggal Utara No 2 Surabaya, Senin (4/3/2019) sore.

Sementara Santo salah satu humas PCS menandaskan, bahwa pihaknya tetap memberlakukan pengenaan sukses fee kepada setiap pemohon refund dari Sipoa yang diurus PCS. Dikatakan Santo, sukses fee tersebut dipakai untuk membayar kuasa hukum PCS yang sudah bekerja secara profesional,

“Setiap customer nantinya dibebankan membayar biaya operasional untuk pengacara PCS yang sudah bekerja secara profesional memperjuangkan refund,” kata Santo.

Sedangkan Arie Cristin berpendapat bahwa persoalan pengenaan sukses fee bagi korban Sipoa yang menghendaki refund, sama sekali tidak ada kaitannya baik dengan para terdakwa Sipoa maupun dengan kuasa hukumnya.

“Persolan ini murni yang masuk ranahnya PCS dan anggotanya. Contoh pada kasus pencairan pertama untuk 76 customer. Waktu itu Sipoa kan langsung transfer kerekening pribadi anggota dan tidak melalui rekening PCS dulu. Cair 100 persen dan tanpa ada potongan sama sekali,” ucap Arie.

Diketahui, dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Sipoa No LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM dengan penjara 3 tahun. Sementara dalam LPB/373/III/UM/2018/UM/JATIM, dihukum penjara 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memutus bahwa aset Sipoa yang menjadi barang bukti perkara dikembalikan.

Sementara itu, PCS sebelumnya melalui Hitline Sipoa mengeluarkan pemberitahuan ;

Ayah:
WORO WORO
MHN DISEBARKAN !!!!!!

Bagi seluruh korban atau customer apartemen sipoa yg menginginkan proses REFUND silahkan gabung dg PAGUYUBAN CUSTOMER SIPOA (PCS)
Dg Syarat :
A. Hanya cukup menyerahkan:
– segera menyerahkan data berupa :
nama sesuai SP :……
proyek : ………..
Kerugian : ……….
Nomer HP /telegram
( data tsb ditunggu sampai tgl 1 Maret)
– Menyerahkan berkas lengkap yg sdh dilegalisir
– menyerahkan FC KTP dan FC berkas satu bendel
B. Ketentuan lain ketika akan proses pencairan :
Ketentuan lainnya akan dibicarakan saat proses betul2 clear.
*)Proses WL ini berlaku setelah nomer terakhir dr anggota PCS melakukan proses refund
*) bagi yg sdh tergabung dipaguyuban lain , buat surat pernyataan sdh tdk tergabung di paguyuban asal terhitung tgl…….

Yang pengen refund segera daftar secepatnya
Unt info lebih lanjut silahkan HUB. 081 8888 317
Ttd,
Tim verifikasi

“Kalau memang seandainya para korban itu mempertanyakan atau mau menuntut mengembalikan refund, ayo bantu kami mengawal pada saat gugatan perlawanan Sipoa di PN Surabaya secara perdata,” ungkap Franky Desima Waruwu kepada beritalima. com, selasa (5/3/2019).

Karena menurut Franky gugatan perdata Sipoa tersebut adalah masalah barang bukti dari kasus penipuan Sipoa, yakni aset-asetnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *