SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa Siti Nur Anna kembali digelar dengan agenda keterangan saksi meringankan. Rudi Orbit selaku penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi Hanif Kurniawati selaku Konselor Adiksi rehabilitasi rumah sehat Orbit Surabaya.
Dihadapan mejelis hakim yang diketuai Anton Widyopriyono, saksi Hanif Kurniawati menerangakan bahwa terdakwa merupakan pecandu berat dan pernah dirawat di rumah Sehat Orbit Surabaya (SOS) sejak 20 Desember 2017 sampai Februari 2018.
“Sejak terdakwa dirawat di rumah SOS ada perubahan yang lebih baik,” terangnya, di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/10/2018).
Lebih lanjut Hanif menerangkan bahwa selama terdakwa menjalani rehab dirinya hanya melakukan konseling yang bertujuan untuk membantu pemulihan, seperti memulai kembali perilaku hidup sehat ataupun strategi menghadapi situasi yang berisiko penggunaan narkoba kembali terulang.
“Yang perlu dipahami, proses melepaskan diri dari narkoba untuk penggunanya tidaklah mudah. Selain menjalani rehabilitasi narkoba, mereka juga membutuhkan dukungan keluarga dan masyarakat agar dapat kembali menjalani hidup sehat dan produktif,” pungkasnya.
Sebelum sidang ditutup hakim Anton sempat memberi nasehat kepada terdakwa agar berhenti mengunakan narkotika.
“Harusnya kamu malu dengan anak-anakmu, dengan keluakanmu seperti ini. Kamu harus berhenti pakai (sabu) kasihan anak-anakmu masih membutuhkan seoarang ibu,” tuturnya sambil menutup persidangan.
Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dijelaskan, Anna ditangkap polisi di rumahnya yang berlokasi di Jalan Babatan Pratama, Wiyung pada Juli 2018. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita dua buah pipet berisi sabu masing-masing seberat 1,46 gram dan 0,93 gram, serta satu alat hisap sabu.
Atas kasus ini, JPU Jusuf Akbar menjerat Anna dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Merujuk pada kedua pasal tersebut, Anna terancam hukuman minimal rehabilitasi dan maksimal 12 tahun penjara.
Perlu diketahui pada 2013 silam, Siti Nur Anna bersama Ratna Sari pernah diadili atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkoba yang dijalankan suaminya Joko Sudarno alias Ramon. Diadili di PN Surabaya, Anna dan Ratna Sari saat itu dijatuhi vonis bebas.
Saat itu dalam dakwaan dijelaskan, Anna bersama Ratna Sari didakwa turut membantu mengelola uang (money laundry) hasil bisnis narkoba yang dijalankan suaminya. Ramon, yang merupakan suami dari Anna dan Ratna Sari ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Perum Bukit Mas Surabaya pada Februari 2013. Ramon ditangkap lantaran menjadi pemesan sabu seberat 534 gram yang diselundupkan melalui Bandara Juanda pada Januari 2013 oleh tersangka Dul Fadli Ahmad. (Han)