Wow, Samsul Didakwa Import Dua Koli Sabu Dari Malaysia

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Aris Nopriansyah, bagian operasioal PT Portindo Marwa Jaya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak dalam kasus import 2 koli sabu dari Malaysia dengan terdakwa Samsul Hadi Bin Kasiman, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (4/9/2019).

Selain Aris, JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya, yaitu Kasidah dan Misnah, dua saksi ini adalah paman dari terdakwa Samsul.

Dalam kesaksiannya, Aris mengaku bahwa dirinya pernah dimintai tolong oleh pihak Bea Cukai membongkar 2 koli paketan alat pertukangan yang dikirim dari PT Aura, Kuala lumpur. Dua paketan tersebut diminta dibongkar karena dicurigai Bea Cukai bermasalah.

“Setelah 2 kardus itu kita buka, isinya sabu,” kata Aris dihadapan ketua majelis hakim Gunting, dan Dwi Purnomo serta Yohanes sebagai hakim anggota.

Dihadapan majelis hakim Aris juga menyatakan bahwa dirinya berani menerima permintaan membuka paketan dari pihak Bea Cukai sebab di PT Portindo Marwa Jaya, dia menjabat di bagian operasional.

“Saya di bagian operasional Pak. Salah satu tugas saya adalah menerima, memasukkan, membongkar dan mengecek barang-barang. PT Portindo itu bergerak dibidang ekspor impor,” tutur Aris yang mengaku tidak ingat lagi kenapa paketan itu baru dia buka pada bulan April padahal dikirim bulan pada Pebruari,

Sementara saksi Kasidah dan Misnah yang dicecar JPU dengan menggunakan bahasa jawa mengatakan, bahwa terdakwa pernah berpesan kepada mereka berdua mau titip paketan dari temannya yang berada di Malaysia,

“Bi saya mau titip paketan teman saya dari Malaysia, untuk ditaruh dirumah bibi” kata saksi Kasidah menirukan pesan terdakwa kepada dirinya.

Selanjutnya dijawab, “Iya, itu paketan barang isinya apa Le? dan dijawab oleh terdakwa “Isinya bahan bangunan bi” ungkap Kasidah dan diamini oleh Misnah.

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Bea Cukai bahwa ada pengiriman dua paket kotak kardus diduga narkotika via perusahaan eksport import dari Malaysia menuju Sampang, Madura

Untuk kardus/koli warna coklat berisi satu buah Asian Super Gypsum warna putih yang didalamnya berisi tiga kantong plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1.109 gram, 1.081 gram, 1.090 gram,1.084 gram, 1.119 gram, 1.188 gram, satu roll selang kompor gas, tiga bungkus Kopi Merk Nescafe, tiga bungkus susu merk milo, empat botol pewangi/pelembut pakaian, sembilan bungkus bumbu masak, satu ikat bawang putih, lima belas sarung tangan, tiga cetok, empat Handphone, uang tunai Rp.300 ribu dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi M-5336-PO.

Untuk satu kardus/koli warna coklat dengan Nomor Resi 37608 berisi satu Asian Super Gypsum warna putih yang didalamnya berisi dua kantong yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1.101 gram, 1.059 gram, 1.079 gram, 1.071 gram, satu roll selang, dua roll kabel, satu bungkus pampers, satu Amplifier, satu Gergaji Listrik, satu Mata gergaji listrik, dua Cetok Semen, lima puluh enam sachet kopi, sepuluh bungkus bumbu masak serta 1 (satu) jerigen cairan latex mortar.

Perbuatan terdakwa Samsul Hadi Bin Kasiman pun diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai sidang, Rudhy Wedhasmara SH, MH, salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa mengaku miris dengan dakwaan Jaksa. Rudy pun berjanji akan membuktikan bahwa dakwaan JPU kurang tepat atau keliru.

“Yang pasti orang seperti terdakwa ini adalah orang-orang yang dikorbankan oleh jaringan Narkoba Internasional akibat ketidaktahuannya, himpitan ekonomi bahkan dibujuk rayu. Miris sekali, semestinya dakwaan jaksa bukan seperti itu,” tandas Rudi dari LBH Orbit. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *