Wujudkan Pemerintah yang Bersih, Walikota Madiun Raih Penghargaan SPI 2022 Dari KPK

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Kota Madiun, Jawa Timur, dinilai kota yang bersih dari korupsi. Hal itu setidaknya dibuktikan dari Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022 yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Kota Madiun.

Pemerintah Kota Madiun mendapat hasil SPI terbaik nasional untuk kategori pemerintah kota dengan nilai SPI 83,00.

Piagam penghargaan SPI 2022 diserahkan Ketua KPK, Firli Bahuri, kepada Walikota Madiun, H. Maidi, di gedung Juang KPK, Rabu 14 Desember 2022.

Kota Madiun tidak sendiri. Ada juga Kementerian Sekretariat Negara dengan nilai 85,48 untuk kategori kementerian, Bank Indonesia dengan nilai 87,28 untuk kategori lembaga, Pemerintah Provinsi Bali dengan nilai 78,82 untuk kategori pemerintah provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Boyolali dengan nilai 88,33 untuk kategori pemerintah kabupaten.

SPI merupakan survei untuk memetakan resiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD).

SPI 2022 ini dilaksanakan KPK mulai Juli-Oktober lalu. Dari penilaian, Kota Madiun berhasil mendapat nilai terbaik untuk kategori pemerintah kota.

‘’Alhamdulillah, kerja keras kita bersama dalam pemberantasan korupsi membuahkan hasil. Hasil SPI kita yang terbaik nasional kategori kota,’’ kata H. Maidi.

Walikota Madiun memang getol memberantas korupsi. Bahkan, menjadi visi walikota dalam memimpin Kota Madiun. Yakni, terwujudnya pemerintah yang bersih berwibawa menuju masyarakat sejahtera.

Tak heran, walikota terus berupaya mewujudkan good and clean government di Kota Madiun. Berbagai upaya dilakukan. Pun, Pemerintah Kota Madiun juga mendapat nilai cukup baik dalam program Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang juga dilakukan KPK.

Nilai indeks MCP Kota Madiun mencapai 97. Itu mengantarkan Kota Madiun di jajaran tertinggi nasional. MCP merupakan program yang digagas KPK RI. Program tersebut memudahkan monitoring upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dioperasikan pada lembaga maupun instansi pemerintah.

Indikatornya antara lain terkait perencanaan dan penganggaran APBD serta dari perizinan yang mendapat nilai 100, manajemen ASN dengan nilai 99, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan nilai 97, pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah (BMD) masing-masing dengan nilai 95 dan optimalisasi pajak daerah dengan nilai 93.

‘’Untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, pemerintah harus baik dulu. Pemerintah harus anti korupsi. Makanya, itu yang kita dahulukan,’’ tandasnya.(kmf/editor Dibyo).

H. Maidi (kanan), Firli Bahuri (kanan).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait