JAKARTA, Beritalima.com– Pemerintah perlu menginventarisir Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang menunggu proses hukuman mati. Dengan begitu, pemerintah bisa memberikan perlindungan hukum dan mengupayakan agar TKI itu tidak dieksekusi.
Itu dikatakan anggota MPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto dalam diskusi bertema ‘Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia’ Press Room Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta terkait hukuman mati yang dijalani salah seorang TKI di Saudi Arabia beberapa hari lalu.
“Coba diinventarisir, siapa saja yang terancam hukuman mati, seberapa lama lagi dilakukan dieksekusi. Dengan demikian bisa dibicarakan dengan negara tempat mereka dihukum,” kata Yandri.
Karena menurut Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu, ada juga TKI yang selamat dari eksekusi mati karena ditangani secara serius. Dia mencontohkan upaya yang dilakukan Prabowo Subianto dimana berhasil menyelamatkan seorang TKI di Malaysia dari hukuman mati.
“Pak Prabowo saja bisa membebaskan TKI yang sudah divonis hukuman mati. Mungkin supaya bebas nunggu bapak Prabowo jadi presiden dulu. Siapapun yang menjadi pemimpin di republik ini, dia harus melindungi warga negaranya,” canda Yandri.
Di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun, kata Yandri, ada TKI yang berhasil dibebaskan dari eksekusi mati. “Negonya bagus. Mudah-mudahan di masa bapak Jokowi ada pula yang dibebaskan. Karena ini tergantung negosiasi antar negara dengan lembaga hukumnya dan keluarga korban,” kata Yandri.
Dikatakan Yandri, TKI yang banyak menjalani hukuman mati adalah asisten rumah tangga. Mungkin dari sisi pendidikan dan pengalaman kurang. Karena itu menurutnya agar TKI tidak banyak mendapat hukuman mati di luar negeri perlu diciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya di negeri ini.
Mungkin salah satu caranya, harus menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya di republik ini supaya anak bangsa ini tidak tercecer ke luar negeri dan malah niatnya membantu keluarga, ternyata menghadapi tiang gantung atau hukuman pancung.
“Itu salah satu harus kita pikirkan. Buat apa kita memasukkan tenaga kerja dari China sementara masih banyak anak negeri yang nganggur,” ungjkap anggota Komisi II DPR RI ini.
Ichsan Firdaus, anggota Fraksi Golkar menyebutkan, Arab Saudi belum mematuhi Konvensi Wina. “Kita perlu menekankan pada pemerintah untuk segera melakukan perjanjian dengan Arab Saudi. Bukan hanya sekedar MoU tetapi sudah perjanjian yang sifatnya mengikat,” saran duia.
Karena itu dia meminta pemerintah tidak mencabut moratorium pengiriman TKI ke luar negeri, termasuk ke Arab Saudi sebelum adanya perjanjian dengan negara tujuan TKI.
“Kami berharap agar pemerintah juga tetap konsisten melakukan moratorium sampai pada titik dimana betul-betul perlindungan pekerja Migran Indonesia ini perlu dilaksanakan,” kata wakil rakyat dari Dapil V Provinsi Jawa Barat inui.
Dia juga meminta pemerintah tidak membuka kran mengirim TKI kalau belum ada perjanjian yang jelas. Kasus Tuti Tursilawati menjadi cermin bahwa kita tidak boleh tunduk dan mematuhi hukum yang ada di negara risever tanpa melakukan perlindungan terhadap pekerja migran kita.
“Ini yang saya ingatkan kepada pemerintah saat ini. Kalau tidak demikian, nasib serupa juga bakal menimpa Tuti Tuti lain. Padahal, mereka jauh ke negeri orang untuk menghidupi keluarga mereka di kampung,” demikian Ichsan Firdausulas. (akhir)