SURABAYA – beritalima.com, Persidangan gugatan Wanprestasi atas pengelolaan Resto Sangria di Jalan Dr.Soetomo nomer 130 Surabaya, antara Fifie Pudjihartono dengan Ellen Sulitiyo, Effendi Pudjihartono dan KPKNL serta Kodam V Brawijaya berlanjut hari ini. Rabu (8/11/2023) dengan agenda penyerahan Duplik dari pihak Tergugat II Effendi Pudjihartono.
Tergugat II, Effendi Pudjihartono melalui kuasa hukumnya Yafeti Waruwu SH.MH memastikan bahwa dirinya tetap dengan isi dalil bantahan gugatannya yakni :
Tergugat I telah melakukan Wanprestasi. Menyatakan kesepakatan pengelolaan yang dibuat dihadapan Notaris Ferry Gunawan SH. Notaris/PPAT di Surabaya dengan Akta Perjanjian nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 Sah menurut hukum.
Menghukum Tergugat I membayar kerugian materiil sebesar Rp 1.974.888.453 dan kerugian immateril sebesar Rp 10 Miliar.
Memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya, untuk memberikan rincian besar biaya sewa selama 3 (tiga) Tahun Periode Tahun 2023 s.d. Tahun 2026 atas aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Jl. Dr. Soetomo No. 130 Surabaya, yang merupakan BMN (Barang Milik Negara) kepada Penggugat untuk dibayarkan ke Kas Negara.
“Memerintahkan Turut Tergugat II membuka segel Restaurant “Sangria” by Pianoza di Jalan Dr. Soetomo No. 130 Surabaya untuk dapat di operasionalkan kembali oleh Penggugat setelah putusan ini dibacakan,” katanya di Pengadilan Negeri Surabaya saat di konfirmasi.
Berkaitan dengan penutupan dan pencopotan papan nama Restaurant Sangria by Pianoza di Jalan Dr. Soetomo No. 130 Surabaya oleh pihak Aslog Kodam V Brawijaya. Yafeti menyebut bahwa tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum. Sebab menurut Yafeti, sengketa pengelolaan Restaurant tersebut sampai saat ini belum ada upaya penyelesaian secara perdamaian, meski sudah di upayakan.
“Dimana tanpa ada komunikasi dengan pihak CV. Kraton. Karena tanpa sukarela oleh CV. Kraton mengiyakan atau mempersilahkan. Perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan itu berakhir sampai dengan tahun 2047,” sebutnya.
Masih berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang sudah dilakukan Kodam V Brawijaya, dipaparkan Yafeti saat ini sedang menjadi pembahasan serius oleh tim Litigasinya. Khususnya mengenai tindakan-tindakan yang sudah dihadapi atau dialami oleh CV. Kraton.
“Ada Informasi bahwa Restaurant sudah di rusak gemboknya bahkan diganti dengan rantai. Sudah dipagari dan sekarang pagarnya di rantai sehingga pihak CV. Kraton tidak bisa masuk kedalam, sementara barang-barang milik CV. Kraton masih ada di dalam,” paparnya.
Terjadi lagi pada tanggal 27 Oktober 2023 sore hari ada pemaksaan mengeluarkan barang-barang kendati gagal karena tidak ada surat perintah tertulis.
“Namun pada tanggal 28 Oktober 2023 tengah malam, ada beberapa orang berpakaian preman melakukan aksi mengeluarkan barang-barang milik CV. Kraton dan diangkut memakai Truk. Kita tidak tahu apakah itu dari Kodam atau dari Sipil. Kita tidak tahu,” lanjut Yafeti.
Sistemik sekali tindakan mereka. Sampai saat ini mulai tanggal 29 Oktober 2023 Itu ada pergantian cat di Restaurant Sangria dari warna Putih menjadi warna biru,” imbuhnya.
Ditanya apa pangkal masalahnya, sehingga Kodam V Brawijaya melakukan pemberhentian kontrak pengelolaan pemanfaatan lahan di Jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya dengan pihak CV. Kraton,? Yafeti menjawab tidak tahu persis apa yang menjadi penyebabnya.
“Karena sebagaimana syarat-syarat yang disampaikan oleh Kodam V Brawijaya kepada CV. Kraton sudah dipenuhi. Yaitu pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebesar Rp 450 juta itu sudah kita bayarkan. Namun ditolak oleh Aslog. Selanjutnya dalam hal laporan keuangan, CV. Kraton yang selama 5 tahun berjalan ini, kita sudah sampaikan laporan keuangan itu, namun juga tidak diterima oleh pihak Kodam, Akhirnya kita kirim laporan keuangan itu melalui kantor Pos,” jawabnya.
Informasi terakhir ada permintaan jaminan sebesar Rp 500 juta oleh Aslog pada saat itu, peruntukannya sebagai jaminan pembayaran PNBP.
Ini aneh, kalau PNBP sudah dibayar lunas, jaminan itu tidak diperlukan lagi, buat apa!.
Selanjutnya ada permintaan menghibahkan bangunan saat Itu juga. Bangunan itu harus dihibahkan kepada Negara melalui Kodam V Brawijaya.
“Kita sepakati bahwa, kami mau menghibahkan, namun nanti di tahun 2047 saat selesainya perjanjian pengelolaan lahan antara Kodam V Brawijaya dengan CV. Kraton. Jadi ini sebagi salah satu bentuk arogansi, disamping alasan-alasan lain yang menginginkan ada pihak lain memiliki atau mengelola gedung itu,” tandas Yafeti.
Sisi lain Yafeti mengungkapkan adanya 6 keping emas yakni 5 keping emas pecahan 100 gram dan 1 keping emas pecahan 50 gram yang dijadikan jaminan oleh Kliennya kepada Kodam V Brawijaya untuk pembayaran PNBP.
“Itu adalah bentuk jaminan pembayaran PNBP Klien kami kepada Kodam Per tanggal 11 Mei. Kenapa itu terjadi karena pada saat itu sudah sore hari untuk pembayaran PNBP Kliennya tidak mempunyai uang tunai. Akhirnya Aslog meminta jaminan berupa emas. Jadi emas Itu sampai sekarang ada di Kodam V Brawijaya. Namun pada beberapa agenda persidangan bulan yang lalu, emas-emas Itu mau dikembalikan kepada kita. Karena itu sudah menjadi komitmen pembayaran PNBP, Akhirnya kita sampaikan bahwa emas-emas itu akan kita tarik kembali Apabila pembayaran PNBP dapat kami laksanakan. Kurang lebih emas itu nilainya Rp 625 juta,” pungkas advokat Yafeti Waruwu SH.MH. (Han)