Yohanis Imbiri : Korban Laka akan Tuntut Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Papua Barat

  • Whatsapp

Sorong, Berita lima.com – Kerusakan jalan yang terjadi di jalur lama Jalan Sorong-Klamono Km 21, tepatnya di depan gedung sementara Fakultas Kedokteran Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat memakan korban.

Kali ini warga Jalan Jend Sudirman (Jalan Baru, red) Kota Sorong, Yohanis Imbiri mengalami luka berat setelah mengalami kecelakaan yang disebabkan kondisi jalan rusak pada Jumat (7/4) pekan lalu.

Ditemui di kediamannya kemarin, Yohanis Imbiri menuturkan bahwa kejadian itu berawal saat dirinya mengendarai motor dari arah Kota Sorong hendak menuju Km 24 Kabupaten Sorong.

“Waktu itu saya naik motor dengan kecepatan sedang mau ke arah Km 24 sekitar jam 8 malam. Saat sampai di tempat kejadian yang kurang cahaya, saya terperosok ke dalam lubang besar di sisi kiri jalan,”ujar pria yang kesehariannya bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong ini.

Akibat kejadian itu, kata Yohanis Imbiri, tulang bahu kirinya cedera dan mengalami luka robek di bagian kepala dan kaki. Kejadian itu, akunya, pasti tidak akan terjadi jika saja pihak yang bertanggungjawab yaitu Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Papua Barat mengantisipasi dengan memberikan tanda di lokasi jalan yang rusak.

“Jalan rusak ini kan sudah ada sejak tahun lalu, tapi pihak Satker yang memiliki tanggungjawab tidak berikan perhatian. Minimal mereka berikan tanda agar pengendara tidak celaka di jalan. Terkait kejadian ini saya akan melaporkan pihak Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Papua Barat ke Kepolisian,”tukas Imbiri.

Sementara itu, Pihak Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Papua Barat di Jalan Sapta Taruna Km 10 Masuk Kota Sorong belum berhasil dikonfirmasi.

Sesuai data yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, jika mengalami kecelakaan lalu lintas hingga luka-luka dan korban jiwa disebabkan rusaknya jalan serta tidak ada rambu-rambu kerusakan jalan, maka warga dapat menuntut pemerintah sesuai ketentuan pidana pada pasal 273 Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Charles)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *