JAKARTA, wartawan online tabloidskandal.com dan sebuah tabloid dwi mingguan diusir oleh YS, staf Kasiintel Kejaksaan Negeri Bojonegoro saat meliput Serah Terima Jabatab (Sertijab) Kasiintel, Sabtu 9/Maret. “Pengusiran itu tanpa alasan jelas,” ujar Haribono saat dihubungi redaksi tadi siang.
Padahal, sebelum peliputan itu, Edy Budiono, rekannya dari tabloid terbitan Jakarta, sudah melakukan komunikasi di WA dengan Kasiintel.
“Isinya memberitahukan bahwa kami sedang berada di lantai bawah,” tambahnya. Di WA, Kasiintel menjawab ya, sedang ada gladiresik Sertijab.
Setelah selesai Gladiresik, tambah Haribono, keduanya langsung ke atas menuju ruang Kasintel. “Rupanya di ruang itu, ada Kasiintel lama dan baru. Kami pun bersalaman,” tambah Haribono, seraya menyebut acara Sertijab tersebut hanya diketahui mereka berdua, tanpa ada wartawan lain.
“Saya juga tidak tahu, kenapa Sertijab itu tidak mengundang wartawan,” tutur Bono, begitu sapaan akrab wartawan Skandal di Bojonegoro.Yang jelas, ketika acara dimulai, mereka pun mengikuti Kasintel lama dan baru menuju ruangan.
Tapi, di dalam ruangan itu, tiba-tiba didekati oleh YS, staf Kasintel Kejakssaan Negeri Bojonegoro. “Siapa yang mengundang,” tanya YS dengan nada introgerasi.
“Kami sudah koordinasi dengan Kasintel kok. Kenapa harus nunggu dibawah, tidak boleh meliput,” jelas Bono dan Edy.
Tanpa menghiraukan penjelasan tersebut, YS tetap memaksa dua wartawan tersebut menunggu di bawah. “Sudah, tunggu di bawah saja,” tegas YS menyuruh mereka keluar.
Ketua Umum Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Taufiq Rachman SH, S.Sos, mengecam keras pengusiran tersebut sebagai cermin dan arogansi terhadap pers.
“YS itu lupa, bahwa pers dan jaksa sebuah profesi yang punya UU yang sifatnya khusus, dan sama sama punya kode etik,” papar Taufiq.
Jadi, menurut Taufiq, oknum YS maupun Kejaksaan itu harus sadar bahwa pers maupun wartawan sebuah profesi yang diakui negara yang fungsinya melakukan kontrol dan meyebarkan informasi.
“Lho, apa haknya mereka mengusir, hanya karena ingin meliput sebuah Sertijab. Apa karena ada rahasia,” ungkap Taufiq kesal.
Lagipula, ketika ketemu dengan mereka, Kasintel kan bisa mengatakan secara baik baik Sertijab ini sifatnya tertutup dari liputan pers.
“Jadi tunggu saja di bawah, nanti saya kasih keterangan usai acara. Lho nyatanya tidak, Kasintel membiarkan mereka masuk. Jangan, setelah masuk, diusir. Itu konyol,” tutur Taufiq kesal yang akan mengadukan ke Jaksa Agung soal pengusiran tersebut.
Bahkan, lanjutnya, pengusiran itu jelas menghalang- menghalangi kegiatan wartawan yang dalam UU Pokok Pers dapat didenda ratusan juta.
“Tak ada V perilaku seperti YS itu dituntut, sekaligus shok terapi kepada pihak- pihak lain yang menganggap remeh wartawan maupun pers,” tandas Taufiq.