YUA Akan Laporkan Dugaan Kerugian Negara Pembangunan Gedung BO Kota Batu

  • Whatsapp

Kota Batu, beritalimacom— Dugaan mark up hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pembangunan gedung Block Office (BO) Kota Batu, sebesar Rp 648 juta yang disinyalir ada indikasi kerugian daerah di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), akan dilaporkan ke Kejaksaan Jawa Timur (Kejati Jatim).

Ketua Yayasan Ujung Aspal (YUA) Alex Yudawan mengatakan meskipun ada i’tikad baik, dengan mengembalikan hasil kelebihan bayar sesuai rekomendasi BPK, namun dijelaskan sesuai dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 31 tahun 1999 pasal 4, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Meskipun sudah dikembalikan tidak menghapus tindak pidananya, itu sudah jelas,” katanya kepada beritalimacom, Kamis (09/02).

Dengan dasar itu menurut Alex akan melaporkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batu, karena temuan BPK itu sifatnya bukan penegak hukum. Namun BPK berperan sebagai pemeriksa yang selanjutnya untuk diperbaiki.

“Sifatnya BPK kan hanya pemeriksa keuangan yang nantinya rekomendasi untuk dikembalikan, namun tindakannya dan perilaku korupsi itu wewenang hukum,” tegasnya.

Sebelumnya dari keterangan BPK diketahui ada kelebihan bayar senilai Rp 648 juta, hal tersebut disebabkan karena terdapat volume pekerjaan yang ditagihkan ganda. Sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik oleh BPK bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Inspektorat, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor Pelaksana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tanggal 20 Februari 2016 dan perhitungan volume bersama tanggal 28 April 2016, menunjukkan terdapat pekerjaan beton yang dihitung ganda pada pertemuan antara plat – balok – kolom senilai Rp 648 Juta. (Lih/sn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *